KPK Dalami Penunjukan Risnandar Mahiwa sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru, Terkait Kasus Korupsi Rp6,8 Miliar

KPK Dalami Penunjukan Risnandar Mahiwa sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru, Terkait Kasus Korupsi Rp6,8 Miliar
KPK mendalami penunjukan Risnandar Mahiwa sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru (ist)

Telegrapnews.com, Jakarta – KPK sedang mendalami proses penunjukan Risnandar Mahiwa sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan anggaran ganti uang.

RM sebelumnya menjabat sebagai Direktur Ormas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia baru enam bulan menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyoroti kasus ini.

Ia menekankan bahwa korupsi yang dilakukan kepala daerah sering dikaitkan dengan tingginya biaya politik, namun hal ini tidak berlaku bagi Risnandar yang ditunjuk langsung oleh Kemendagri tanpa proses politik.

“KPK sesungguhnya bersedih. Asumsinya, korupsi terjadi karena biaya politik tinggi. Namun, pejabat yang ditunjuk seperti RM pun ternyata terjerat kasus serupa. Ini menjadi kerisauan kita semua,” ujar Ghufron, Rabu (4/12) dini hari.

BACA JUGA:  HPN 2025 Riau, Delegasi PWI DKI Jaya Perdana Tiba di Pekanbaru

Baca juga: KPK Sita Rp6,8 Miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa Terima Jatah Rp 2,5 Miliar

Pendalaman Dugaan Suap dalam Proses Penunjukan

Ghufron menjelaskan bahwa dugaan suap dalam proses penunjukan Risnandar masih menjadi materi pendalaman penyidik. Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap RM telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Apakah ada suap untuk mendapatkan jabatan? Itu masih dalam proses pendalaman. Kami mohon maaf, yang terpenting saat ini kasus ini telah naik ke penyidikan,” tegasnya.

BACA JUGA:  HNSI Pekanbaru Gelar Makan Siang Bergizi Gratis untuk Anak Nelayan di SDN 016 Okura

Risnandar dilantik sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru pada Juni 2024. Kasus korupsi yang melibatkan dirinya, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kabag Umum Setda Novin Karmila (NK) diduga dimulai pada Juli 2024. Ketiganya diduga memotong anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: KPK Tetapkan Pj Wali Kota, Sekda dan Plt Kabag Umum Pekanbaru sebagai Tersangka Korupsi Rp 2,5 Miliar

Modus Korupsi dan Barang Bukti

Menurut KPK, Risnandar menerima jatah Rp2,5 miliar dari anggaran makan minum yang ditambahkan dalam APBD 2024. Modus operandi ini melibatkan pencatatan keluar-masuk uang oleh staf di Plt Bagian Umum.

BACA JUGA:  OTT KPK di Kalsel, Salah Satu yang Terjaring Diduga Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Dalam OTT, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6,82 miliar. Uang tersebut diduga hasil dari pemotongan anggaran GU yang dilakukan Risnandar bersama dua tersangka lainnya.

Pasal yang Dilanggar

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi catatan serius dalam pengelolaan pemerintahan, khususnya terkait integritas pejabat yang ditunjuk langsung oleh Kemendagri. KPK berharap kasus ini menjadi pelajaran penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Editor: dr