Kajati Kepri Gelar Konferensi Pers Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Ungkap Dugaan Tipikor di Kepri

Kajati Kepri Gelar Konferensi Pers Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Ungkap Dugaan Tipikor di Kepri
Kajati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., bersama jajaran, menggelar konferensi pers memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024, Senin (09/12/2024). (foto penkum kejati kepri)

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H., bersama jajaran, menggelar konferensi pers memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024, Senin (09/12/2024).

Dalam konferensi tersebut, Kajati Kepri memaparkan berbagai kegiatan Harkordia, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), serta capaian penanganan perkara selama tahun 2024.

Rangkaian Kegiatan Harkordia 2024

Sebagai bagian dari peringatan Harkordia, Kejati Kepri menyelenggarakan berbagai kegiatan:

1. Kampanye Anti Korupsi di SMKN 5 Kota Batam.
2. Dialog Podcast bertajuk “Korupsi Meradang, Kejati Kepri Hadir untuk Negeri” melalui Tanjak Podcast Kejati Kepri.
3. Upacara Peringatan Harkordia 2024.
4. Kampanye Anti Korupsi di Pulau Penyengat.

BACA JUGA:  Kapolda Kepri dan APDESI Sepakat Kerjasama Peningkatan Ketahanan Pangan dan Keamanan Desa

Baca juga: Kejati Kepri Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri

Penahanan Tersangka Dugaan Tipikor di TVRI Kepri

Pada momentum Harkordia, Kejati Kepri menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

1. HT, Direktur PT. Timba Ria Jaya.
2. DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
A3. T, S.E, pihak swasta menggunakan bendera PT. Daffa Cakra Mulia dan PT. Bahana Nusantara.

BACA JUGA:  Nekat Nambang Pasir Secara Ilegal di Gunung Kijang, GN Akhirnya Diamankan Satreskrim Polres Bintan

Hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan pada proses perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.083.753.336,00.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, dari 9 hingga 28 Desember 2024, untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Teguh Subroto.

Baca juga: KPU Jakarta Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Pemenang Pilkada 2024, Unggul 50,07% Suara

Capaian Penanganan Kasus Tipikor 2024

Kajati Kepri memaparkan capaian penanganan tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Desember 2024 dengan rincian 10 kasus, termasuk:

BACA JUGA:  Bos Besar Judi Nomor dan Judi Online di Kepri, AN, Dikabarkan Ditangkap Satreskrim Polresta Barelang

1. Dugaan korupsi pembangunan studio TVRI Kepulauan Riau.
2. Dugaan penyimpangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di pelabuhan Batam.
3. Dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas Karimun.

Penanganan kasus ini mencerminkan komitmen Kejati Kepri dalam mendukung pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau.

Pesan Kajati Kepri

Dalam kesempatan tersebut, Teguh Subroto menegaskan komitmen Kejati Kepri untuk terus memberantas korupsi, menjaga integritas, dan menjunjung tinggi keadilan.
“Korupsi adalah musuh bersama. Kami akan terus berupaya memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tutupnya.

Penulis: lcm