UMP Kepri 2025 Naik 6,5 Persen, Kini Jadi Rp 3,6 Juta

UMP Kepri 2025 Naik 6,5 Persen, Kini Jadi Rp 3,6 Juta
UMP Kepri 2025 resmi naik 6,5% menjadi Rp 3,6 juta (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – UMP Kepri 2025 resmi naik 6,5 persen menjadi Rp 3,6 juta. Kenaikan sebesar Rp 221.162 itu ditetapkan Pemprov Kepri.

“Penetapan UMP 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor: 1414 Tahun 2024 tentang UMP Kepri Tahun 2025 tertanggal 10 Desember 2024,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri, Mangara Simarmata, Kamis (12/12/2024).

Arahan Presiden Prabowo

Kenaikan UMP ini mengikuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menginstruksikan peningkatan UMP sebesar 6,5 persen guna meningkatkan daya beli pekerja di Indonesia. Pembahasan UMP Kepri sendiri telah dilakukan bersama Dewan Pengupahan pada 6 Desember 2024.

BACA JUGA:  Fokus Pemerataan Pembangunan, Rudi-Rafiq Siap Mewujudkan Kepri yang Lebih Maju

“Kenaikan UMP ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat, menjaga stabilitas harga pasar, dan menggerakkan roda perekonomian di Kepri,” ujar Mangara seperti dikutip liputan6.

Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan 12,3 Kilogram Sabu, Amankan Tiga Pelaku dari Karimun dan Batam

Ketentuan Penerapan

Mangara menjelaskan, UMP 2025 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun tetap mengacu pada skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan masing-masing.

BACA JUGA:  Kajati Kepri Lantik Pejabat Baru, Soroti Penegakan Hukum dan Integritas Aparatur

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMP tidak diperbolehkan menurunkan gaji pekerja. “Keputusan Gubernur ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” tambahnya.

Baca juga: Hari Jadi Batam ke-195: Warisan HMR Jadikan Nongsa Pusat Data Dunia

Proses Penetapan UMK

Mangara mengungkapkan, proses penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kepri masih dalam tahap pembahasan. Penyerahan hasil pembahasan UMK dijadwalkan pada 13 Desember 2024, sebelum dibahas di tingkat provinsi bersama Dewan Pengupahan.

BACA JUGA:  Yan Fitri Memilih Menjaga Kondusifitas Kepri: Andi Cori Patahuddin Sampaikan Salam Hangat

“UMK se-Kepri wajib sudah ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Kepulauan Riau, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Editor: dr