Polsek Bengkong Tangkap Pencuri Motor Milik Mahasiswi di Batam

Polsek Bengkong Tangkap Pencuri Motor Milik Mahasiswi di Batam
Polsek Bengkong menangkap Syahrul, pencuri motor mahasiswi (dok polsek bengkong)

Telegrapnews.com, Batam – Polsek Bengkong berhasil membekuk seorang pelaku pencurian motor milik mahasiswi Universitas Ibnu Sina Batam.

Aksi pencurian terjadi di Jalan Perjuangan, Bengkong Indah II, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban, Siti Sarifah Lubis (22 tahun), pulang dari kampusnya di Kecamatan Lubukbaja, Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA:  Kejadian Mencekam! Pria Terbanting Diterjang Puting Beliung di Tengah Hujan Ekstrem Batam!

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru, PT Pelni Batam Tambah Armada KM Dorolonda

Sesampainya di kos, Siti memarkir motor Honda BeAt merah hitam bernomor polisi BP 3789 OD di depan kos dalam kondisi terkunci setang. Lalu masuk ke dalam untuk beristirahat.

Pada pukul 02.00 WIB dini hari, petugas dari Polsek Bengkong datang ke kos korban untuk memberitahukan bahwa motornya telah diamankan di kantor polisi.

BACA JUGA:  BPTD Kepri Dinilai Belum Siap, Puluhan Penumpang Telaga Punggur-Tanjung Uban Terlantar

Motor tersebut sebelumnya dicuri oleh pelaku berinisial Mohammad Syahrul alias Syahrul (18 tahun 7 bulan), warga Gang Sentosa, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji.

Baca juga: Tim Nadi Laporkan Dugaan Kecurangan TSM di Pilkada Batam 2024 ke MK

Menurut Kanit Reskrim, modus operandi pelaku adalah mematahkan setang motor menggunakan kaki untuk merusak kunci setang. Kemudian mendorong motor curiannya bersama seorang rekan berinisial MZ alias D yang kini menjadi buronan (DPO). Polisi juga menyita motor korban sebagai barang bukti.

BACA JUGA:  Muhammad Rudi Apresiasi Tokoh Pendeta dengan Insentif Rp3 Juta, Ajak Terus Dukung Pembangunan Batam

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas Iptu Marihot Pakpahan.

Kasus ini menambah catatan penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Polsek Bengkong mengimbau warga untuk selalu memeriksa keamanan kendaraan dan meningkatkan kewaspadaan.

Editor: jd