More

    Polsek Bengkong Tangkap Pencuri Motor Milik Mahasiswi di Batam

    Telegrapnews.com, Batam – Polsek Bengkong berhasil membekuk seorang pelaku pencurian motor milik mahasiswi Universitas Ibnu Sina Batam.

    Aksi pencurian terjadi di Jalan Perjuangan, Bengkong Indah II, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.

    Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban, Siti Sarifah Lubis (22 tahun), pulang dari kampusnya di Kecamatan Lubukbaja, Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

    BACA JUGA:  Konsolidasi DPD NasDem Tanjungpinang: Rudi Ajak Kader Bergerak Memenangkan 2R di Pilkada Kepri

    Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru, PT Pelni Batam Tambah Armada KM Dorolonda

    Sesampainya di kos, Siti memarkir motor Honda BeAt merah hitam bernomor polisi BP 3789 OD di depan kos dalam kondisi terkunci setang. Lalu masuk ke dalam untuk beristirahat.

    Pada pukul 02.00 WIB dini hari, petugas dari Polsek Bengkong datang ke kos korban untuk memberitahukan bahwa motornya telah diamankan di kantor polisi.

    BACA JUGA:  Maruwa Bangkrut, Ratusan Karyawan Tak Digaji! “Bayar Pakai Uang, Bukan Daun!” Teriakan Protes Gegerkan Batam

    Motor tersebut sebelumnya dicuri oleh pelaku berinisial Mohammad Syahrul alias Syahrul (18 tahun 7 bulan), warga Gang Sentosa, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji.

    Baca juga: Tim Nadi Laporkan Dugaan Kecurangan TSM di Pilkada Batam 2024 ke MK

    Menurut Kanit Reskrim, modus operandi pelaku adalah mematahkan setang motor menggunakan kaki untuk merusak kunci setang. Kemudian mendorong motor curiannya bersama seorang rekan berinisial MZ alias D yang kini menjadi buronan (DPO). Polisi juga menyita motor korban sebagai barang bukti.

    BACA JUGA:  PT MEG Angkat Bicara: Pekerja Jadi Korban Pengeroyokan di Sembulang Hulu

    “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas Iptu Marihot Pakpahan.

    Kasus ini menambah catatan penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

    Polsek Bengkong mengimbau warga untuk selalu memeriksa keamanan kendaraan dan meningkatkan kewaspadaan.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini