More

    KPK Geledah 21 Lokasi Terkait OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Sita Uang Rp 1,5 Miliar dan USD 1.021

    Telegrapnews.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 21 lokasi dalam rangka pengembangan penyidikan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

    Penggeledahan dilakukan pada 5–12 Desember 2024. Mencakup 15 rumah di Pekanbaru, Jakarta Selatan, dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

    “Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas penangkapan yang dilakukan pada 3 Desember 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Jumat (13/12).

    Baca juga: KPK Sita Rp6,8 Miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa Terima Jatah Rp 2,5 Miliar

    BACA JUGA:  Milad Ke-4 Permas Lampri Kota Pekanbaru, Seribu Bibit Tanaman Diberikan untuk Masyarakat

    Hasil Penggeledahan

    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

    1. Uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar dan USD 1.021 (setara Rp 16,37 juta).
    2. Dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik.
    3. 60 unit barang seperti perhiasan, sepatu, dan tas.

    “Barang-barang yang disita diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” tambah Tessa.

    Baca juga: OTT KPK: Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap Terkait Pengadaan Barang Fiktif, Uang Rp 1 Miliar Disita

    BACA JUGA:  GEGER! Komandan Ormas Lang Laut di Batam Ditangkap, Gelapkan 30 Kontainer Bernilai Rp 20 Miliar!

    Keterlibatan Para Tersangka

    Risnandar Mahiwa bersama Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila. Mereka diduga menerima uang hasil pemotongan anggaran Ganti Uang (GU).

    Pemotongan anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Risnandar dan Indra Pomi. Sementara Novin Karmila bertugas mencatat serta menyerahkan uang tersebut kepada keduanya.

    Dalam OTT pada 2 Desember 2024, KPK mengamankan total uang sebesar Rp 6,8 miliar.

    Imbauan dan Peringatan KPK

    KPK mengimbau semua pihak yang dipanggil sebagai saksi agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta.

    BACA JUGA:  Simulasi Kemenkeu: PNBP dari Penjualan Pasir Laut Berpotensi Capai Rp 2,5 Triliun

    “Untuk pihak-pihak yang tidak kooperatif, KPK akan mengambil tindakan tegas sesuai undang-undang,” tegas Tessa.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku tindak korupsi.

    KPK masih terus mengembangkan penyidikan OTT Pj Wali Kota Pekanbaru untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

    Penulis: kur

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini