More

    Lima Kali Beraksi Curi Motor, Akhirnya Pelaku Dibekuk Polsek Lubukbaja

    Telegrapnews.com, Batam – Tim Polsek Lubukbaja berhasil menangkap seorang pria bernama Izatul Akmal (20 tahun) yang telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak lima kali di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.

    Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian di Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja pada Senin (9/12/2024) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

    Baca juga: KPK Geledah 21 Lokasi Terkait OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Sita Uang Rp 1,5 Miliar dan USD 1.021

    Kapolsek Lubukbaja, Kompol Rangga Primazada, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku berkat penyelidikan mendalam setelah menerima laporan dari masyarakat.

    BACA JUGA:  Rudi-Rafiq Unggul Telak di TPS 17 Rosedale Batam

    “Kami berhasil mengamankan pelaku Akmal yang mengaku sudah beraksi sebanyak 5 kali,” ungkap Rangga, Jumat (13/12).

    Baca juga: Kasus Premanisme di Apartemen Formosa: Lik Khai Minta Polda Kepri Usut Tuntas

    Modus Pencurian Terungkap

    Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian dengan rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lubukbaja, inisial Y. Menurut Ipda M Alvin Royantara, Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Akmal dan rekannya menggunakan modus mematahkan setang motor dengan kaki untuk membobol motor target, lalu mendorong motor tersebut.

    BACA JUGA:  Survei Indikator Politik Terbaru: Amsakar Achmad Unggul Telak dalam Pilkada Batam 2024

    “Hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, kami dapat mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Tanjung Teritip pada siang hari yang sama (Senin),” ujar Alvin.

    Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita lima unit motor berbagai merek, termasuk Honda Beat, Yamaha Jupiter Z, dan Yamaha Vega R. Selain itu, ditemukan juga STNK dan kunci motor yang diduga hasil pencurian.

    Baca juga: Sejarah! Indonesia Juara FIFAe World Cup 2024, Tundukkan Brasil di Final

    BACA JUGA:  Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Bantah Tuduhan Korupsi Rp 2,5 Miliar Usai Ditahan KPK

    Pencurian Terjadi di Beberapa Wilayah

    Pelaku mengungkapkan bahwa pencurian dilakukan di beberapa lokasi di Kota Batam, termasuk Batuaji, Batam Kota, dan beberapa tempat di Lubukbaja. Dalam setiap aksi, Akmal selalu ditemani oleh temannya, yang saat ini masih buron.

    Akibat perbuatannya, Akmal dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 subsider 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan upaya pengejaran terhadap rekan Akmal yang menjadi DPO.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini