Komisi I DPRD Batam Kembali Gelar RDP Bahas Polemik Ganti Rugi Lahan di Teluk Bakau

Komisi I DPRD Batam Kembali Gelar RDP Bahas Polemik Ganti Rugi Lahan di Teluk Bakau
RDP Teluk Bakau di Komisi I DPRD Batam, Selasa (17/12/2024) masih belum temui titik temu (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (17/12/2024) untuk membahas polemik ganti rugi lahan di Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa. Rapat ini bertujuan mencari solusi atas permasalahan yang belum terselesaikan di kawasan tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Batam, M. Fadhli, mengonfirmasi bahwa RDP dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Dalam rapat ini, Komisi I akan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, pengusaha, mahasiswa, dan instansi terkait.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam juga mengadakan pertemuan serupa pada Senin (16/12/2024).

BACA JUGA:  PT Batamraya Sukses Perkasa Salurkan 200 Paket Sembako untuk Warga Tanjung Sauh

Baca juga: Berkas Kasus Judi Online Apartemen Aston Belum Diterima, Kejati Kepri Tunggu Langkah Polda Kepri

Namun, pertemuan yang dijadwalkan pukul 08.30 WIB tersebut mengalami penundaan hingga pukul 11.00 WIB. Lebih dari itu, warga dan mahasiswa yang ingin berpartisipasi tidak diizinkan mengikuti diskusi, sehingga menimbulkan ketegangan di kalangan peserta.

“Kurangnya komunikasi dan ketidakjelasan tentang siapa yang diizinkan hadir dalam diskusi kemarin membuat situasi menjadi tidak kondusif,” ungkap salah satu peserta yang hadir.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Tetapkan Dua Karyawan PT MEG Sebagai Tersangka Keributan di Rempang

M. Fadhli juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam undangan yang dikeluarkan. Ia menyoroti bahwa perusahaan yang hadir dalam pertemuan sebelumnya tidak memiliki legalitas yang sesuai dengan PT yang tercatat di BP Batam.

“Perusahaan yang diundang tidak sesuai dengan PT yang mendapatkan alokasi lahan. Misalnya, PT Citra Tri Tunas yang tercatat di BP Batam berbeda dengan PT Citra Buana Perkasa yang disebut dalam permohonan RDP,” ujar Fadhli.

Baca juga: Pemerintah Rencana Buka Rute Kapal Perintis Batam – Johor Bahru, Dukung Perdagangan dan Ekonomi

BACA JUGA:  Modus Ship-to-Ship, Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bintan Senilai Rp72 Miliar

Polemik Nilai Ganti Rugi

Polemik ini terus berlanjut, terutama terkait ketidakpuasan warga atas nilai ganti rugi yang diterima. Warga Teluk Bakau menilai nilai ganti rugi lahan mereka tidak sesuai dengan ekspektasi dan tidak mencerminkan nilai sebenarnya.

Dengan digelarnya RDP ini, diharapkan ada solusi konkret yang dapat disepakati oleh semua pihak. Komisi I DPRD Batam berkomitmen untuk mengawal penyelesaian masalah ini agar tidak berlarut-larut dan dapat memberikan keadilan bagi warga yang terdampak.

Penulis: lcm