More

    Upah Minimum Kota Batam 2025 Resmi Naik 6,5%, Menjadi Rp 4.989.600

    Telegrapnews.com, Batam – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Batam tahun 2025 mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5% atau Rp 304.550, yang kini ditetapkan menjadi Rp 4.989.600. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, setelah keputusan ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, pada Rabu (18/12/2024).

    Kenaikan UMK Batam 2025 merupakan yang tertinggi di Provinsi Kepri. Sebelumnya, UMK Batam 2024 tercatat sebesar Rp 4.685.050.

    Selain Batam, beberapa kota dan kabupaten lainnya di Kepri juga mengalami kenaikan UMK, antara lain Bintan, Karimun, Natuna, dan Kepulauan Anambas, dengan masing-masing mengalami kenaikan sebesar 6,5%.

    BACA JUGA:  Ramadhan Telah Pergi, Warisan Rasulullah Tetap di Hati: Safari Dakwah UAS 2025 Kembali Hangatkan Kepri

    Sementara itu, UMK untuk Lingga dan Tanjungpinang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi Kepri.

    Baca juga: Kejari Bintan Tetapkan Eks Direktur PT BIS Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara

    Daftar UMK 2025 Se-Kepulauan Riau

    Berikut besaran Upah Minimum Kota/kabupaten 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2025:

    1. UMK Batam: Rp 4.989.600 (naik 6,5% atau Rp 304.550)
    2. UMK Bintan: Rp 4.207.762 (naik 6,5% atau Rp 256.812)
    3. UMK Karimun: Rp 3.956.475 (naik 6,5% atau Rp 241.475)
    4. UMK Natuna: Rp 3.628.002 (naik 6,5% atau Rp 221.427)
    5. UMK Kepulauan Anambas: Rp 4.084.919 (naik 6,5% atau Rp 249.314)
    6. UMK Lingga dan Tanjungpinang: Rp 3.623.654 (mengikuti Upah Minimum Provinsi Kepri)

    BACA JUGA:  Kapal Tanker Meledak di Galangan PT ASL Batam! Disnaker Kepri: Akan Ada Sanksi Jika Ada Kelalaian!

    Baca juga: Tidak Ada Cuti Bersama pada 27 Desember 2024, Ini Alasan Pemerintah

    Pertimbangan UMK

    Menurut Kadisnaker Kepri, Mangara M. Simarmata, penetapan kenaikan UMK ini diambil dengan mempertimbangkan keadilan serta kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di provinsi tersebut.

    “Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati, dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” ujar Mangara.

    BACA JUGA:  Keliru Definisikan Gen Z, Cagub Ansar Ahmad Jadi Sorotan dalam Debat Pilkada Kepri

    Kenaikan UMK ini hanya berlaku untuk pekerja yang baru bekerja antara 0 sampai 1 tahun. Untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, upah harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) di masing-masing perusahaan.

    Keputusan ini menjadi acuan dalam pengupahan mulai tanggal 1 Januari 2025.

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini