Terlapor Pemalsuan Tanda Tangan Menteri KKP Diperiksa di Polres Karimun, Projo Karimun: Tangkap dan Adili

Telegrapnews – Laporan sebelumnya DPC PROJO Karimun yang diterima oleh Polres Karimun yang tertuang dalam nomor surat tanda penerimaan laporan pengaduan nomor : STTLPP / 39 / III / 2024 / Satreskrim tertanggal 15 Maret 2024, terkait pemalsuan surat PKKPRL serta penipuan tanda tangan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan pemalsuan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikeluarkan Kementerian Keuangan RI Direktoral Jenderal Anggaran pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Ditjen Mineral dan Batu Bara, mendapat respon positif dari aparat kepolisian setelah DPC PROJO Karimun membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri tertanggal 2 Mei 2024.

BACA JUGA:  Angin Kencang dan Ombak Besar Tenggelamkan Kapal Kayu dari Batam di Perairan Kolong Karimun

Didapati informasi bahwa 4 (empat) orang pemilik dan pengurus yang terkait dengan Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Karimun sejak siang hingga malam hari tertanggal 17 Mei 2024.

Adapun nama – nama yang dipanggil ke Mapolres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan dari pengelola tambang pasir laut tersebut adalah Abdul Razak (Topo), Muhammad Daffa Salsalbilah (Daffa) Azzarudin (Pak Imam) dan Solihin.

Sementara dari DPC PROJO Karimun, Wakil Ketua Bidang Hukum Patas Sulaiman Rambe, SH menyampaikan bahwa laporan ini harus segera diproses cepat agar semakin jelas dan terang benderang bahwa hal – hal yang dilakukan adalah merupakan Tindak Kriminal yang merugikan Negara dan Masyarakat.

BACA JUGA:  Beras Langka di Karimun, Emak-emak Geruduk Kantor Bea Cukai Kepri

“Negara dan masyarakat telah dirugikan atas tindakan pidana kriminal ini, kami apresiasi aparat kepolisian cepat tanggap atas laporan DPC PROJO Karimun”, Kata Patas.

Wisnu Hidayatullah Ketua DPC PROJO Karimun, dalam sambungan telepon menyampaikan jika dalam statement saudara Abdul Razak alias Topo di media Posmetro.co.id yang terbit tanggal 2 April 2024 yang mengatakan bahwa DPC PROJO Karimun tidak mengerti akan hal yang dilaporkan, maka DPC PROJO Karimun mempersilahkan beliau untuk segera memberikan keterangan di pihak berwenang Kepolisian.

BACA JUGA:  JMSI dan Polda Kepri Ajak Pelajar SMAN 4 Karimun Cegah Bahaya Narkoba Melalui Tulisan

‘Sebaiknya berikan keterangan di pihak Kepolisian, baru sampaikan ke media, jangan dibalik ” ujar Wisnu.

Kami juga sudah mendapat informasi bahwa sudah ada 4 (empat) orang termasuk Abdul Razak alias Topo yang di periksa di Mapolres Karimun. “Berarti dengan dipanggilnya terlapor maka segera Tangkap dan Adili” lanjut Wisnu.

Hingga berita ini diturunkan Kasat Reskrim Polres Karimun saat dikonfirmasi awak media via whatsapp belum memberikan balasan.