Keputusan MK: Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen Tidak Lagi Berlaku

Keputusan MK: Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen Tidak Lagi Berlaku
MK memutuskan menghapus Presiedntial Threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen. Keputusan ini diambil melalui pembacaan putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2024).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut.

Suhartoyo menjelaskan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Akibatnya, ketentuan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA:  Kick-Off HPN 2025: Sinergi Pers Berintegritas untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Hakim MK Saldi Isra menambahkan bahwa penetapan presidential threshold selama ini melanggar moralitas, rasionalitas, dan prinsip keadilan.

“Presidential threshold berapa pun besarnya atau angka presentasinya adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945,” tegas Saldi Isra.

Menurut Saldi, norma ambang batas pencalonan ini menghambat sistem demokrasi yang sehat dan berimbang.
“Pergeseran pendirian tidak hanya menyangkut besaran ambang batas, tetapi yang lebih mendasar adalah rezim ambang batas itu sendiri,” jelasnya.

BACA JUGA:  PN Jakpus Tolak Gugatan Mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah terhadap DK PWI

Latar Belakang Permohonan

Keputusan ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan. Para pemohon menilai bahwa prinsip “one man one vote one value” telah terdistorsi oleh keberadaan presidential threshold.

Mereka menyebutkan bahwa nilai suara tidak lagi proporsional, sebab suara yang digunakan dalam satu pemilu juga diperhitungkan untuk periode pemilu berikutnya. Hal ini dianggap merusak prinsip asas periodik yang menjadi dasar sistem demokrasi.

BACA JUGA:  Tim Nadi Laporkan Dugaan Kecurangan TSM di Pilkada Batam 2024 ke MK

Dampak Keputusan MK

Keputusan ini diprediksi membawa perubahan besar dalam dinamika politik Indonesia. Tanpa presidential threshold, peluang pencalonan presiden dan wakil presiden akan lebih terbuka. Sehingga partai-partai kecil dan independen memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkompetisi.

Keputusan MK ini menjadi tonggak baru dalam sistem pemilu Indonesia, sekaligus mengukuhkan komitmen terhadap prinsip demokrasi yang lebih adil dan inklusif.

Editor: dr