Kejaksaan Agung Periksa Sekretaris Menteri Perdagangan Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung Periksa Sekretaris Menteri Perdagangan Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Kementrian Perdagangan terkait kasus korupsi impor gula (ilustrasi/MI)

Telegrapnews.com, Jakarta — Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi penting terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Salah satunya adalah Sekretaris Menteri Perdagangan, IDS.

Ketiga saksi tersebut adalah:

  1. IDS, yang menjabat sebagai Sekretaris Menteri Perdagangan.
  2. NAS, Project Manager PT Sucofindo.
  3. SS, perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
BACA JUGA:  Tersandung Hoaks Bisa Masuk Bui! Kejati Kepri Edukasi Mahasiswa soal Jerat UU ITE!

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara terkait tersangka berinisial TTL dan lainnya.

Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam kebijakan dan pelaksanaan importasi gula yang menyebabkan potensi kerugian negara.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan seluruh aspek dugaan tindak pidana terungkap secara menyeluruh,” ujar sumber di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  Ditimbang Ulang, Berat Narkoba Tangkapan TNI AL di Karimun Ternyata Lebih dari 2 Ton

Penulis: lcm