More

    Takut Dipenjara, Puluhan Pegawai Setwan DPRD Riau Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,1 Miliar

    Telegrapnews.com, Pekanbaru – Puluhan pegawai di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau beramai-ramai mengembalikan uang yang diduga berasal dari korupsi perjalanan dinas luar daerah.

    Sebanyak 30 pegawai mengembalikan total uang sekitar Rp 2,1 miliar. Pengembalian ini dilakukan setelah mereka diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau beberapa hari sebelumnya.

    Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, jumlah uang yang dikembalikan mencapai Rp 2.179.934.000.

    BACA JUGA:  Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Rp 90 Miliar, Eddy Gunawan di Batam

    “Ada 30 orang yang mengembalikan dana SPPD fiktif Senin kemarin. Nilainya Rp 2.179.934.000,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).

    Sejauh ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menyita total Rp 9.286.523.500 dalam kasus ini. Kombes Ade juga mengungkapkan bahwa penyidik akan memeriksa tiga saksi ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah, dan ahli pidana korupsi. Pemeriksaan ahli ini dilakukan setelah perhitungan kerugian negara oleh BPKP Riau.

    “Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tambahnya. Gelar perkara ini rencananya akan digelar di Bareskrim Polri.

    BACA JUGA:  Gagal Jadi Anggota DPRD, Kartono, Beralih Profesi Jadi Kurir Narkoba 45 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

    Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini melibatkan 401 pegawai Setwan DPRD Riau yang diduga menikmati uang hasil korupsi perjalanan dinas luar daerah. Dari jumlah tersebut, penyidik telah memeriksa 353 orang sebagai saksi.

    Tiga kelompok yang diduga menerima aliran dana tersebut adalah ASN, Tenaga Ahli, dan Honorer, dengan jumlah dana yang diterima berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per orang.

    BACA JUGA:  Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap 4 Kurir, Gagalkan Pengiriman Narkoba ke Palembang

    Berdasarkan hasil penghitungan manual yang dilakukan oleh penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 162 miliar.

    Kasus ini juga menyeret nama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau.
    Penyidik juga menemukan sejumlah aset yang dibeli dengan hasil korupsi, yang kemudian disita sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

    Penulis: kur

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini