More

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 Sertifikat SHGB Anak Usaha Agung Sedayu Group di Pagar Laut Tangerang

    Telegrapnews.com, Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Intan Agung Makmur (IAM), anak usaha Agung Sedayu Group (ASG), di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian sertifikat dengan peraturan perundang-undangan.

    “Hari ini, sekitar 50 sertifikat kami batalkan. Sisanya, Insya Allah secepatnya selesai,” ujar Nusron di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).

    Menurut Nusron, lahan yang memiliki SHGB tersebut berada di wilayah perairan yang tergolong sebagai tanah hilang, sehingga alas hak atas lahan tersebut otomatis batal. Proses pencabutan dilakukan melalui langkah yuridis dan survei lapangan untuk memastikan keabsahan data.

    BACA JUGA:  Ombudsman RI Temukan Adanya Dugaan Maladministrasi BP Batam dalam Penataan Lahan Tembesi Tower

    Nusron menegaskan, meskipun sertifikat tersebut cacat secara yuridis dan material. Proses pencabutan menghadapi penolakan dari sejumlah pihak. Termasuk Lurah Desa Kohod, Arsin, yang mengklaim bahwa wilayah tersebut dulunya merupakan daratan sebelum abrasi.

    “Tadi saya berdebat dengan Pak Lurah yang bersikeras itu dulunya empang. Tetapi kenyataannya itu wilayah laut,” jelas Nusron seperti dilansir bisnis.

    BACA JUGA:  TIF Sukses Dukung HLF MSP & IAF II 2024 di Bali dengan Infrastruktur Telekomunikasi Canggih

    Agung Sedayu Grup Membantah

    Berdasarkan catatan, dari 263 bidang SHGB di kawasan pagar laut, 243 di antaranya dimiliki PT IAM dan 20 bidang dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Keduanya merupakan anak usaha Agung Sedayu Group yang terafiliasi dengan pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan.

    Kuasa hukum ASG, Muannas Alaidid, membantah bahwa pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang sepenuhnya milik Agung Sedayu Group.

    Menurutnya, kepemilikan SHGB PT CIS dan PT IAM hanya mencakup dua desa di Kecamatan Pakuhaji. Sedangkan pagar laut melintasi enam kecamatan.

    BACA JUGA:  Dirut TVRI Bantah Isu PHK ASN, Klarifikasi Soal Penghentian Jasa Kontributor

    “Pagar laut ini sudah ada sejak 2014, jauh sebelum PIK 2 dikembangkan,” tegas Muannas. Dia merujuk pada proyek properti Agung Sedayu Group.

    Pencabutan sertifikat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah.
    Nusron menegaskan, langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum untuk mengembalikan fungsi wilayah perairan sesuai peraturan yang berlaku.

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini