Kasatpol PP Minta Warga Surati DLH dan Satpol PP Terkait Aktivitas Pengusaha Rongsokan dan Limbah di Ruko City Point Batuaji

Telegrapnews.com, Batam – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Imam Tohari meminta warga atau pengusaha yang terganggu dengan aktivitas pengusaha rongsokan dan limbah yang sangat meresahkan di Ruko City Point, Buliang Batuaji agar menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam.

Hal itu disampaikan Imam Tohari menjawab Telegrapnews.com, Kamis (6/2/2025), saat disinggung soal aktivitas usaha limbah rongsokan dan barang bekas yang tidak sesuai peruntukan serta menyalahgunakan badan jalan umum di lokasi. 

Imam belum menjelaskan langkah apa yang akan dilakukan  selanjutnya. 

BACA JUGA:  Polisi Ringkus 12 Pelaku Curanmor Modus Patah Stang di Batam, 14 Motor Diamankan

“(Silahkan) bersurat ke DLH, ditembuskan ke Satpol PP menyangkut limbah (usaha bisnis) rongsokan. Ditanda-tangani RT/RW,” ujar Imam Tohari, sembari menjelaskan bahwa beliau sedang mengikuti acara silaturahmi bersama Wali Kota Batam dan Wakil Walikota terpilih, di Aula Engku Hamidah Gedung Wali Kota Batam 

Seperti diketahui, keberadaan usaha barang bekas di komplek Ruko City Point dikeluhkan oleh  warga sekitar dan para pedagang. Hal itu, selain karena menutup akses jalan kompleks, aktivitas bisnis limbah rongsokan itu  mengganggu usaha sekitarnya khususnya pemilik Ruko yang berada satu blok B komplek pertokoan itu. 

BACA JUGA:  Sejak 2011 Beri Insentif Guru Swasta, HM Rudi Kini Luncurkan Aplikasi Transparansi

“Mereka juga menyalahgunakan  jalan untuk menimbun barang-barang rongsokan. Jalan jadi tertutup, menyebabkan bau busuk menyengat,” ujar Sihombing, salah seorang pedagang di sana. 

Ditambahkan Sihombing, bau busuk dari usaha rongsokan itu sangat mengganggu usaha pedagang di sana, khususnya yang bergerak di bisnis makanan. 

“Sesuai informasi yang kami dengar, mereka sebelumnya beroperasi di Komplek Ester Raya  Batuaji. Tetapi diusir warga dari sana karena memang sangat mengganggu kenyamanan lingkungan warga,” ujar Atok, pengusaha lainnya. 

Aktivitas limbah rongsokan ini selain terkait pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring), keberadaannya bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup. Karena itu, Pemerintah diharapkan dapat bertindak dengan tegas melakukan edukasi, pengarahan serta pencegahan agar selanjutnya pelaku beroperasi pada tempat sebagaimana mestinya. 

BACA JUGA:  Malam Mencekam di Rempang: Warga Diserang OTK, Abu Bakar Dihadapkan Parang di Leher

“Satpol PP perlu proaktif. Tidak harus menunggu surat resmi dari warga. Selain karena telah viral  melalui media massa, seharusnya dengan telah mengetahui informasi, petugas terkait sudah harus terjun ke lapangan melakukan tindakan,” ujar Tri Depae, pemerhati pelayanan publik. 

Penulis : LCM 

Editor   : MS