Kejati Kepri Terima Pengembalian Rp 3,75 M dari Tersangka Korupsi Jasa Penundaan Kapal

Kejati Kepri Terima Dua Mantan Pejabat BP Batam Jadi Tersangka Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam, Kerugian Negara Capai Rp14 Miliar
Kejati Kepri menerima pengembalian uang korupsi dari tersangka SY dalam kasus jasa penundaan kapal (kejati kepri)

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,75 miliar dari tersangka SY, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra.
Pengembalian ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan sewilayah Batam.

Pengembalian uang dilakukan pada Jumat (07/02/2025) di Gedung Pidana Khusus Kejati Kepri. Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka, didampingi kuasa hukumnya, kepada tim penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, S.H., M.H. Turut hadir dalam proses ini Kasi Penyidikan, Kasi Penkum, serta tim penyidik lainnya.

Setelah diterima, uang tersebut langsung dititipkan ke rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

BACA JUGA:  Dua Kapal Asing Mengeruk Pasir Tanpa Izin Ditangkap Menteri di Batam, Pengawasan Keamanan Laut Indonesia Dipertanyakan?

Kasus Dugaan Korupsi PNBP

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal oleh PT Pelayaran Kurnia Samudra pada periode 2015–2021. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri, ditemukan bahwa perusahaan tersebut tidak menyetorkan PNBP sebesar Rp 6,42 miliar dan US$ 31,975.84.

Akibat kelalaian tersebut, negara mengalami total kerugian sebesar Rp 9,63 miliar dan US$ 318,749.52. Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024.

SY kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024. Sejak 4 November 2024, ia telah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Kunjungan Tim JMS Kejati Kepri di SMK dan SMA Negeri 1 Tanjungpinang Tuai Antusiasme Tinggi

Pengembalian Kerugian Negara

Meski tersangka telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp 3,75 miliar, jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang telah dihitung oleh BPKP Kepri. Kejaksaan akan terus melakukan langkah-langkah hukum guna mengembalikan seluruh kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengapresiasi langkah tersangka dalam mengembalikan sebagian dana, tetapi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

“Pengembalian ini menjadi salah satu langkah positif, namun tidak menghilangkan tanggung jawab hukum tersangka. Kami juga berharap tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini dapat mengikuti jejak SY untuk mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kepulauan Riau Catat Tingkat Pengangguran Tertinggi di Sumatera, Sumbar Turun Tipis

Kejaksaan akan terus mendalami peran pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini. Jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam perkara ini.

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan PNBP di sektor pelabuhan menjadi perhatian Kejati Kepri, mengingat besarnya potensi penerimaan negara yang hilang akibat praktik korupsi.

Kejaksaan berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki sektor maritim yang strategis.

Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam pengawasan dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik korupsi, terutama dalam pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat luas.

Penulis: lcm