MK Tolak 11 dari 13 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar, Dua Kasus Lanjut ke Pembuktian

Amsakar-Li Claudia Sah Jadi Wali Kota Batam, MK Tolak Gugatan NADI
Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan penolakan gugatan NADI dalam sengketa Pilwako Batam (ist)

Telegrapnews.com, Sumbar – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan dismissal terhadap 13 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Barat. Dari total perkara yang diajukan, 11 permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak, sementara dua kasus lainnya akan berlanjut ke sidang pembuktian.

Putusan tersebut dikeluarkan pada 4 dan 5 Februari 2025. Berikut rincian hasil putusan MK:

Perkara yang Ditolak atau Tidak Diterima:

1. Kota Sawahlunto (Perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan ditarik kembali.

BACA JUGA:  Koalisi Partai Pengusung Rudi-Rafiq Siap Menangkan Pilkada Kepri di Bintan

2. Kota Padang Panjang (Perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

3. Kota Solok (Perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan dinyatakan gugur.

4. Kota Payakumbuh (Perkara 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

5. Kabupaten Solok Selatan (Perkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

6. Kabupaten Lima Puluh Kota (Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

7. Kabupaten Pasaman Barat (Perkara 36/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

8. Kabupaten Pasaman (Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan melewati tenggat waktu.

BACA JUGA:  Masyarakat Batam Desak Pemilihan Suara Ulang, Kecam Kinerja Bawaslu dan KPU

9. Kabupaten Tanah Datar (Perkara 150/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak beralasan menurut hukum.

10. Kota Padang (Perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

11. Kabupaten Kepulauan Mentawai (Perkara 230/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

Perkara yang Lanjut ke Sidang Pembuktian:

1. Kabupaten Pasaman (Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Lanjut ke sidang pemeriksaan.

2. Kabupaten Pasaman Barat (Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Lanjut ke sidang pemeriksaan.

Dengan putusan ini, hanya dua perkara sengketa Pilkada di Sumatera Barat yang akan berlanjut ke tahap pembuktian di MK. Sementara itu, 11 permohonan lainnya tidak diterima karena berbagai alasan, seperti tidak beralasan menurut hukum, melewati batas waktu pengajuan, atau ditarik kembali oleh pemohon.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Siak 2024, KPU Riau: Ikuti Putusan MK

Sidang pembuktian akan menjadi tahap penting bagi dua kasus yang masih berlanjut, di mana masing-masing pihak harus menyajikan bukti-bukti kuat untuk mendukung klaim mereka terkait hasil Pilkada.

Editor: dr