More

    Biaya Haji 2025 untuk Jemaah Reguler di Seluruh Indonesia Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Telegrapnews.com, Jakarta – Biaya haji untuk jemaah reguler tahun 2025 yang perlu dibayar di setiap embarkasi di Indonesia telah resmi ditetapkan. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025.

    Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Kementerian Agama (Kemenag), Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa Keppres ini menjadi dasar penyelenggaraan haji 2025 yang bertujuan untuk menciptakan kenyamanan bagi calon jemaah haji.

    BACA JUGA:  Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

    “Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jemaah haji,” ungkapnya, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (13/2/2025).

    Berdasarkan Keppres tersebut, biaya haji 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar oleh jemaah reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sudah ditetapkan sesuai embarkasi masing-masing di Indonesia.

    BACA JUGA:  Bio Farma Raih Penghargaan "Industry Marketing Champion 2024" di Indonesia Marketing Festival

    Berikut adalah rincian biaya haji 2025 yang harus dibayar oleh jemaah:

    1. Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333
    2. Embarkasi Medan: Rp 47.976.531
    3. Embarkasi Batam: Rp 54.331.751
    4. Embarkasi Padang: Rp 51.781.751
    5. Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751
    6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.875.751
    7. Embarkasi Solo: Rp 55.478.501
    8. Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751
    9. Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421
      10.Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751
      11.Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921
      12.Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801
      13.Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751
    BACA JUGA:  Tanah Longsor di Tambang Ilegal Solok: 15 Penambang Tewas, Pencarian Korban Masih Berlanjut

    Jumlah biaya yang harus dibayar jemaah haji 2025 ini akan mencakup biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).

    Selain itu, nilai manfaat yang berasal dari selisih antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Bipih adalah sebesar Rp 6.831.820.756.658,34, yang akan digunakan untuk menutupi kekurangan biaya tersebut.

    Jemaah yang akan melakukan pelunasan biaya haji 2025 dapat melakukannya mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini