Telegrapnews.com, Batam – Warga Batam mengeluhkan sistem pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Kota Batam. Diperlukan reformasi sistem pelayanan sehingga akses untuk pembayaran kendaraan, seperti pajak tahunan dan lainnya tidak harus rumit. Atau tidak harus merepotkan warga saat akan melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Kepada Bapak Presiden Prabowo, mohon dibantu mempermudah pembayaran pajak tahunan kendaraan agar tidak wajib memberikan KTP pemilik kendaraan. Cukuplah dengan membawa STNK asli,” demikian unggahan salah satu netizen di media sosial Facebook, dengan ID Heri Anton, mengeluhkan sistem pembayaran pajak yang berlaku.

Senada dengan netizen Heri Anton, warga Batam lainnya bernama Ragih, juga menyampaikan hal yang sama.
Menurutnya, sistem pelayanan yang berlaku di Samsat saat ini, pada beberapa hal masih sangat merepotkan. Beberapa persyaratan yang kelihatan sepele tetapi berdampak merugikan, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga pemerintah sendiri.
Dicontohkan Ragi, pajak tahunan kendaraan yang hendak dibayarkannya adalah atas nama pimpinan tempatnya bekerja. Dia diminta untuk membayar pajak. Sementara pimpinannya sedang berada di luar. Saat datang akan melakukan pembayaran pajak, tentu tidak dapat membawa KTP pimpinannya karena sedang di luar Batam. Pembayaran pajak akhirnya tertunda.
“Hanya karena persoalan kita belum membawa KTP yang sama sesuai STNK, kita ditolak membayar pajak. Pembayaran menjadi tertunda. Ini merugikan bukan hanya publik, tetapi negara juga karena uang yang seharusnya masuk hari itu ke kas negara, menjadi tertunda,” ujarnya, kepada telegrapnews.com, Senin (17/2/2025).
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Dicky Wijaya mengatakan sangat memahami harapan dari masyarakat yang membutuhkan akses pembayaran pajak yang perlu terus menerus dipermudah.
“Saya sepakat itu perlunya reformasi sistem pelayanan Samsat untuk pelayanan yang terus menjadi lebih baik,” kata Dicky menjawab telegrapnews.com, saat disinggung terkait keluhann warga, tersebut.
Dicky Wijaya menjelaskan, di Samsat terdapat 3 (tiga) institusi terkait. Pihak kepolisian terkait pembayaran pajak 1 (satu) tahun, dan 5 tahun yaitu terkait registrasi dan identifikasi yang memang memerlukan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk). Sementara Bapenda hanya terkait Pajak 1 tahun dan 5 tahun.
Selain Kepolisian dan Bapenda, unsur terkait lainnya saat proses penerimaan pembayaran pajak daerah di Samsat adalah lembaga Jasa Raharja yaitu terkait penerimaan biaya asuransi yang dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan.
“Namun demikian ini akan menjadi masukan dan note (catatan) bagi (saya selaku Kepala Bapenda) pembina Samsat yang tentunya akan kami diskusikan kembali terkait kebijakan bayar pajak 1 (satu) tahun,” tegas orang nomor satu di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau ini.
Reformasi sistem pelayanan sangat diperlukan dari waktu ke waktu, bagaimana agar kualitas pelayanan terus menjadi lebih baik. Sistem birokrasi yang berbelit-belit terutama yang menjadi resistensi pelayanan perlu dipangkas dan atau diperbaharui bagaimana agar publik dapat lebih mudah mengakses pelayanan yang ada.
Penulis : LCM
Editor : MS