More

    Kejati Kepri Hentikan Proses Hukum Andi Bachiramsyah melalui Restorative Justice

    Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menghentikan proses hukum terhadap tersangka Andi Bachiramsyah dalam kasus pencemaran nama baik, dengan pendekatan Restorative Justice. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban, serta mempertimbangkan faktor hukum dan sosial.

    Wakil Kepala Kejati Kepri, Sufari, S.H., M.Hum, bersama Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., serta Kajari Bintan Andy Sasongko, S.H., M.Hum, melakukan ekspose permohonan penghentian penuntutan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, melalui pertemuan virtual.

    BACA JUGA:  Ketua KKP Bone Provinsi Kepri Khaerudin SHSerahkan SK Pengurus KKP Bone Bintan, Berharap Jadi Pilot Project

    Kasus ini bermula pada 5 Mei 2024, saat Andi Bachiramsyah menuduh seseorang bernama La Ode Saipudin sebagai “penipu” dalam perselisihan terkait penjualan tanah warisan. Korban yang merasa dirugikan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bintan Timur, hingga berujung pada proses hukum.

    Setelah melalui proses mediasi, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Kejaksaan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk bahwa tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

    BACA JUGA:  Sengketa Pulau Tujuh Kian Panas, Babel Andalkan UU 27/2000, Kepri Klaim Bukti Sosial

    Keputusan penghentian penuntutan ini juga mendapatkan respon positif dari masyarakat, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan hukum.

    Dengan adanya keputusan ini, Kejari Bintan akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Kejati Kepri menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice bukanlah bentuk pengampunan bagi pelaku kejahatan, melainkan solusi hukum yang lebih humanis untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat.

    BACA JUGA:  Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seligi 2025 Tinjau Pelabuhan Batam Center, Pastikan Arus Balik dan Kunjungan Wisman Aman

    Penulis:lcm

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini