Gelapkan Gaji Pekerja, Pemborong Bintan Ditangkap Polisi

Gelapkan Gaji Pekerja, Pemborong Bintan Ditangkap Polisi
Gelapkan upah pekerja, pemborong asal Bintan ditangkap Polsek Bintan Utara (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Bintan – Seorang pemborong asal Bintan, Aji, kini harus berurusan dengan polisi terkait dugaan penggelapan gaji pekerja. Ia ditangkap atas tuduhan tidak membayarkan upah pekerja subkontraktor di PT Bintan Offshore Marine Centre (BOMC), yang berlokasi di kawasan industri Bintan Industrial Estate (BIE), Lobam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kasus ini bermula ketika pekerja yang telah menyelesaikan proyeknya tidak menerima pembayaran gaji, meskipun PT Catur Eka Mandiri (CEM) selaku kontraktor utama dikabarkan telah mentransfer dana kepada Aji.

BACA JUGA:  Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Empat Waria Ditangkap Polda Kepri

Salah seorang korban, Ichsan Maulana, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Aji. Menurutnya, tidak hanya dirinya yang menjadi korban, tetapi juga beberapa pekerja lainnya.

“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Bintan Utara pada 16 Februari 2025,” kata Ichsan.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menanyakan langsung ke PT CEM dan mendapat konfirmasi bahwa dana sudah ditransfer ke Aji. Namun, setelah itu, Aji sulit dihubungi dan nomor ponselnya tidak aktif. Bahkan, saat didatangi ke rumahnya, Aji tidak pernah berada di tempat.

BACA JUGA:  Terduga Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Muncul di Pasar, Polisi Kejar dengan Tembakan Peringatan

Ichsan juga menyebutkan bahwa masih ada kelompok pekerja lain yang mengalami nasib serupa dengan total kerugian yang mencapai ratusan juta Rupiah.

“Kami ingin ada kepastian hukum agar keadilan bisa ditegakkan,” tambahnya.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Nurman, membenarkan penangkapan terhadap Aji dan menyatakan bahwa Aji saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Ekspor Perdana Pasir Kuarsa Kabupaten Lingga Ditengah Moratorium Pertambangan

“Polisi tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memastikan para pekerja mendapatkan hak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kompol Nurman, Minggu (23/2/2025).

Editor: jd