Telegrapnews.com, Batam – Sebagai kota industri, Batam menjadi salah satu tujuan favorit pencari kerja (pencaker). Ribuan pencaker, dari semua belahan daerah Indonesia, baik dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan lainnya, datang berbondong-bondong ke Batam setiap tahunnya.
Sumber daya pencaker di Batam pun selalu surplus. Karenanya tidak diperlukan sistem perekrutan di luar Kota Batam untuk mengisi posisi, khususnya yang tidak memerlukan keahlian khusus.
Lalu mengapa masih ada perusahaan yang meng-“import’ atau mendatangkan pekerja dengan model perektrutan di luar Kota Batam? Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti masih bungkam saat dikonfirmasi telegrapnews.com.
Sementara PT. Philips Industries Batam, salah satu perusahaan yang menggunakan pekerja dengan model perekrutan di luar Kota Batam, atau dikenal dengan AKAD (Antar Kerja Antar Daerah), mengklaim telah mematuhi prosedur. Termasuk telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
“Kami menjalankannya dengan bekerja sama dengan Disnaker (Dinas Tenaga Kerja Kota Batam,red). Kami perusahaan yang sangat berintegritas dan mematuhi hukum serta proses yang ada,” ujar HR Director PT Philips Industries Batam, Hennita Sitepu, saat mengikuti hearing di Komisi IV DPRD Kota Batam, (24/2/2025).
Hennita sah-sah saja mengklaim telah mematuhi prosedur yang berlaku termasuk seperti rekomendasi Disnaker Kota Batam.
Pertanyaannya, apakah dalam memenuhi prosedur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Perda Penempatan Tenaga Kerja

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam No.2 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Pasal 17 ayat (2) menyebutkan, “Rekomendasi SPP AKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila kebutuhan Tenaga Kerja Lokal telah terpenuhi.”
Faktanya, kebutuhan tenaga kerja lokal, yaitu pencari kerja yang telah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Batam belum terpenuhi dengan efektif. Masih banyak yang belum mendapatkan pekerjaan atau masih pengangguran.
Ribuan pencari kerja yang didominasi kaum generasi muda-mudi, setiap harinya berjibaku mendatangi perusahaan baik di Kawasan Industri Mukakuning, Kawasan Industri Batam Centre dan lainnya, untuk mengajukan lamaran pekerjaan.
Karenanya, tidak seharusnya Disnaker Kota Batam memberikan rekomendasi saat perusahaan mengajukan permohonan perekrutan di luar Kota Batam.
Memang SDM (sumber daya manusia) di Batam surplus,kata Kepala Bidang Pembinaan, Penempatan, dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kota Batam, Isra Wira Sanjaya, kepada TelegrapNews.com, tanpa menjawab lebih jauh terkait mengapa masih diiizinkan perekrutan di luar Kota Batam.
Namun demikian, menurut Isra Wira Sanjaya, menurut data yang dimiliki oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, saat ini tinggal hanya 2 (dua) perusahaan di Batam yang masih menggunakan tenaga AKAD yaitu PT. Philips Industries Batam dan PT. PT Yokogawa Manufacturing Batam.
Tenaga Kerja Lokal
Sementara dua perusahaan lainnya seperti PT. Rubycon Indonesia, Mukakuning dan PT. TEC Indonesia Batam, Mukakuning telah beralih dengan kembali hanya menggunakan tenaga kerja lokal.
“TEC Indo (PT. TEC Indonesia Batam) dan Rubicon (PT. Rubycon Indonesia, Mukakuning) sudah beralih ke AKL (Antar Kerja Lokal),” kata Isra Wira Sanjaya, saat ditanya perusahaan apa saja yang masih menggunakan perekrutan tenaga kerja dengan model AKAD.
Seperti diberitakan Telegrapnews.com sebelumnya, warga Batam menyayangkan tindakan PT. Philips Industries Batam yang “meng-import” atau mendatangkan pekerja secara berkelompok dari luar daerah Kota Batam. Sementara di Batam tersedia cukup banyak Sumber Daya Manusia (SDM) sejenis yang handal, tangguh, serta sedang membutuhkan atau menunggu lowongan pekerjaan.
Dengan mempekerjaan atau memberdayakan SDM di Batam dengan maksimal, akan memberikan dampak multiplier effect positif yang sangat signifikan bagi Batam. Angka pengangguran akan terus tergerus secara berkelanjutan. Sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat akan semakin lebih baik, yang secara langsung dan tidak langsung akan berkontribusi signifikan menaikkan iklim pertumbuhan ekonomi Batam.
Penulis : LCM
Editor : MS