Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Bengkalis, Mengaku Diberi Rp2 Juta untuk Antar ke Padang

Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Bengkalis, Mengaku Diberi Rp2 Juta untuk Antar ke Padang
Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap kurir sabu di Bengkalis (dok polda riau)

Telegrapnews.com, Riau – Seorang pria berinisial JT (45) ditangkap tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau saat membawa 1 kg sabu di sebuah pondok di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Senin (3/3/2025).

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama pihaknya dengan masyarakat. Warga setempat melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut, sehingga tim Subdit 3 segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.

BACA JUGA:  Dukun di Batam Ditangkap di Medan Usai Terciduk Kasus Pencabulan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

“Saat tim opsnal tiba, ada dua orang yang mencurigakan di lokasi. Ketika hendak diamankan, mereka mencoba melarikan diri. Satu orang berhasil ditangkap, sementara satu lainnya meloloskan diri,” ungkap Kombes Putu.

JT yang tertangkap di lokasi mengaku bahwa sabu seberat 1 kg tersebut bukan miliknya. Ia hanya bertugas menjemput dan mengantarkan barang haram itu ke Kota Padang, Sumatera Barat, atas perintah seseorang berinisial JBL.

BACA JUGA:  Tragedi Penggerebekan Judi Sabung Ayam: Tiga Polisi Tewas Ditembak, Diduga Pelaku Oknum TNI

“Hasil interogasi, tersangka mengaku sebagai kurir dan dijanjikan uang Rp2 juta untuk membawa sabu dari Bengkalis ke Padang. Namun, ia belum menerima upahnya,” jelas Kombes Putu.

Saat ini, JT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang berhasil melarikan diri dalam operasi tersebut.

BACA JUGA:  Polda Riau Ungkap 20 Kasus TPPO Sepanjang 2024, 12 Korban Dijadikan PSK

Atas perbuatannya, JT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Polda Riau terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus jaringan peredaran narkotika,” pungkas Kombes Putu.

Penulis: kur