Tragis! Beruang Madu di Riau Ditemukan Terjerat dan Luka Parah Akibat Tombak

    Tragis! Beruang Madu di Riau Ditemukan Terjerat dan Luka Parah Akibat Tombak
    Tim Medis dari BBKSDA Riau sedang mengobati beruang madu yang kena jerat (dok bbksda riau)

    Telegrapnews.com, Kampar – Seekor Beruang Madu ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Satwa dilindungi tersebut terjerat perangkap dan mengalami luka akibat tusukan tombak oleh oknum tak bertanggung jawab.

    Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau segera melakukan evakuasi dan memberikan pertolongan pertama. “Kami menerima laporan dari warga dan langsung menurunkan tim untuk mengevakuasi beruang tersebut,” ujar Kepala BBKSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan, Senin (10/3/2025).

    BACA JUGA:  Viral! Damkar Tasikmalaya Kerahkan Mobil Pemadam untuk Usir Pocong di Atas Pohon, Netizen Ngakak

    Kondisi Beruang Madu: Kaki Buntung dan Luka Parah

    Setibanya di lokasi, tim BBKSDA menemukan beruang dalam kondisi kritis. Kaki depan sebelah kirinya telah buntung akibat jeratan lama, sedangkan kaki kanannya mengalami pembusukan. Selain itu, terdapat empat luka baru akibat tusukan tombak.

    Tim medis yang datang dari Pekanbaru segera memberikan perawatan darurat. Beruang dibius agar jerat dapat dilepaskan dengan aman dan lukanya dapat dibersihkan. Setelah mendapat perawatan awal, satwa tersebut dievakuasi ke habitat yang lebih aman guna menghindari konflik dengan manusia.

    BACA JUGA:  Fenomena Dhika! Bocah dari Sungai Kuantan Riau Ini Jadi Pusat Gravitasi Budaya Baru di Dunia Digital

    BBKSDA Kecam Perburuan Satwa Liar

    BBKSDA Riau mengecam keras tindakan keji terhadap satwa dilindungi ini. Genman mengimbau masyarakat untuk tidak memasang jerat atau memburu satwa liar.

    “Keberadaan satwa liar harus dijaga, bukan justru diburu dan disakiti. Kami akan terus melakukan patroli dan sosialisasi untuk memastikan keseimbangan ekosistem serta kelestarian satwa liar di wilayah konservasi,” tegasnya.

    BACA JUGA:  Polda Riau Ungkap 20 Kasus TPPO Sepanjang 2024, 12 Korban Dijadikan PSK

    Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap perlindungan satwa liar dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

    Penulis: kur