More

    Polda Kepri Gelar Operasi Pengawasan Peredaran Minyak Goreng Minyakita di Batam

    Telegrapnews.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan operasi pengawasan peredaran minyak goreng bersubsidi Minyakita di beberapa titik Kota Batam untuk memastikan kesesuaian distribusi dan kualitas produk.

    Operasi ini dipimpin oleh Kasubdit I Indagsi Direktorat Kriminal Khusus, AKBP Ruslaeni. Lokasi yang didatangi diantaranya Pasar Mitra 1, Swalayan Galaxy, Pasar Mega Legenda, dan Swalayan BPS di Batam.

    BACA JUGA:  Operasi Gabungan di Kampung Aceh Batam: 88 Warga Positif Narkoba, Puluhan Bong Diamankan

    “Hasil dari kegiatan ini, minyak goreng Minyakita yang beredar di pasaran dalam kemasan refill atau pouch 1 liter dan 2 liter berasal dari produsen PT Synergy Oil Nusantara Batam, PT Sinarmas, dan PT Able Commodities Indonesia Medan,” ungkap AKBP Ruslaeni, Selasa (11/3/2025).

    Dalam operasi ini, tim juga memeriksa rantai distribusi minyak goreng Minyakita yang diterima toko-toko pengecer. PT Wenindo Ekspres Kencana, PT Batam Jaya Mandiri, dan PT Panca Mitra Niaga teridentifikasi sebagai distributor utama produk tersebut.

    BACA JUGA:  Ribuan Kertas Surat Suara DPRD Kepri “Raib” di Delapan TPS Kelurahan Batu Selicin

    Ruslaeni menambahkan bahwa dalam pengecekan takaran minyak goreng, tim menggunakan alat ukur atau bejana ukur 1 liter untuk memastikan isi kemasan sesuai dengan standar.

    “Hasil pengecekan menunjukkan bahwa takaran minyak goreng Minyakita ukuran 1 liter dan 2 liter sesuai dengan standar, bahkan ada yang melebihi takaran dengan batas toleransi 0,3%,” jelasnya.

    Operasi pengawasan ini dilakukan untuk menghindari penyelewengan distribusi minyak goreng bersubsidi yang dapat merugikan konsumen, dan untuk memastikan bahwa harga yang dijual di pasaran sesuai dengan ketentuan pemerintah.

    BACA JUGA:  Ini Cerita Klaster Bunga Bratang Binaan BRI di Kota Surabaya

    Polda Kepri berkomitmen untuk terus memantau distribusi produk bersubsidi demi kepentingan masyarakat.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini