Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar Seminar KUHP Nasional dan Rancangan KUHAP dengan tema “Tantangan, Peluang, dan Solusi Menuju Penegakan Hukum yang Efektif” di Aula Gedung B Lantai I Universitas Internasional Batam (UIB), Rabu (12/3) pukul 17.30 WIB.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH., MH., sebagai keynote speaker, serta beberapa narasumber, yaitu Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH., MH., Hakim Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Watimena, SH., dan Dosen Fakultas Hukum UIB, Tantimin, SH., MH. Seminar ini dimoderatori oleh Dr. Abdurakhman Alhakim, SH., MH.
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto menekankan pentingnya keselarasan revisi KUHAP dengan paradigma KUHP Nasional agar terbentuk sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System.
Ia juga menyoroti peran Jaksa sebagai Penuntut Umum dalam menyelaraskan penerapan KUHP dengan asas Voluntary Prosecution guna mewujudkan proses hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Sementara itu, Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa dalam sistem Civil Law, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam penuntutan melalui asas Dominus Litis dan prinsip Opportunite de Poursites, yang memberikan wewenang luas dalam mengawasi proses penyidikan sebelum suatu kasus diajukan ke pengadilan.
Hakim Vabiannes Stuart Watimena menyoroti digitalisasi dalam sistem peradilan sebagai langkah reformasi hukum acara pidana. Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat mendorong integrasi sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara lebih efektif.
Seminar ini turut dihadiri oleh Rektor Universitas Batam, Dr. Iskandar Itan, serta Dekan Fakultas Hukum UIB, Assoc. Prof. Dr. Lu Sudirman, SH., MH., M.Hum. Acara diawali dengan buka puasa bersama dan diakhiri dengan penyerahan plakat serta sertifikat kepada para narasumber. Seminar berlangsung lancar hingga pukul 21.30 WIB.
Penulis: lcm