13 WNA dari 12 Perusahaan Fiktif di Batam Diamankan dalam Operasi Gabungan Ditjen Imigrasi dan BKPM

13 WNA dari 12 Perusahaan Fiktif di Batam Diamankan dalam Operasi Gabungan Ditjen Imigrasi dan BKPM
Ditjen Imigrasi bersama BKPM berhasil mengamankan 13 WNA yang bekerja di 12 perusahaan fiktif (imigrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) dari 12 perusahaan fiktif di Kota Batam, Kepulauan Riau, diamankan dalam operasi gabungan Wira Waspada yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan bahwa 12 perusahaan yang diperiksa terdiri dari empat perusahaan yang belum memenuhi syarat investasi bagi WNA, enam perusahaan fiktif berdasarkan data BKPM, serta dua perusahaan yang alamatnya tidak sesuai dengan perizinan yang diajukan.

BACA JUGA:  Rekaman Video Bungkam Alibi Eks Kasat Narkoba Satria Nanda Cs, JPU Kejati Kepri Ungkap Fakta Mengejutkan di Persidangan

“Perusahaan fiktif diketahui saat dilakukan pengecekan berdasarkan data. Ternyata perusahaan, karyawan, dan aset lainnya tidak ditemukan di lapangan,” ujar Saffar saat ditemui di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kamis (13/3/2025).

Para WNA yang diamankan terdiri dari DB asal Austria, ZH, MN, LH, LZ, ZM, CC, CK, dan CS asal China, F, S, serta MS asal Bangladesh, dan MK asal India.

BACA JUGA:  Skandal Pemalsu Sertifikat Tanah Batam Terbongkar! Tiga Tersangka Resmi Ditetapkan, Nama Jhoni Masih Misterius

Terancam Sanksi hingga Deportasi

Saffar menjelaskan bahwa para WNA ini berpotensi dikenai tindakan administratif berupa sanksi denda, pendeportasian, atau kesempatan untuk melengkapi persyaratan investasi.

“Setelah dilakukan pengawasan, nilai aset mereka tidak mencapai Rp10 miliar, sehingga secara investasi sudah tidak memenuhi syarat. Selain itu, izin tinggal mereka juga melanggar aturan yang berlaku,” katanya.

Direktur Wilayah V Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (BKPM), Adi Soegyharto, menambahkan bahwa operasi ini merupakan bentuk kolaborasi untuk menertibkan perusahaan yang tidak memenuhi syarat investasi di Indonesia.

BACA JUGA:  Jelang Tuntutan, JPU Tidak Terpengaruh Isak Tangis Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga

“Ini adalah kota yang kedua. Kami mengharapkan kolaborasi ini bisa menghadirkan investasi yang taat aturan, demi menjaga iklim investasi di Indonesia,” ujar Adi.

Operasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas perusahaan fiktif dan memastikan investasi asing di Indonesia berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Editor: dr