Perangi Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Ganja

Perangi Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Ganja
Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba (humas polda kepri)

Telegrapnews.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Februari dan Maret 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di lorong lantai 3 ruangan Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (17/3/2025).

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, dan didampingi oleh sejumlah pejabat, antara lain PS. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba.

Turut hadir Hakim Pengadilan Negeri Batam Adjudian Syafitra, S.H., Jaksa Kejaksaan Negeri Batam Suhariyadi, S.H., serta perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, Hendra Prawira, S.H., dan Maya, S.H.

BACA JUGA:  Bongkar Jaringan Laut Golden Triangle! 4 Ton Narkoba Gagal Tembus Kepri!

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Muhamad Komarudin menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan 10 tersangka, terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan, dengan 9 laporan polisi. Barang bukti yang disita dan dimusnahkan meliputi sabu kristal, ekstasi, dan ganja kering.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

Sabu kristal/padat: 556,57 gram dari total 626,57 gram
Ekstasi: 28 butir dari total 50 butir
Ganja kering: 225,15 gram dari total 269,75 gram

BACA JUGA:  Kejati Kepri Tengah Teliti Berkas Perkara Pencurian Wakil Ketua Peradi Batam

“Barang bukti ini sudah memiliki surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam, dan sisanya akan disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium,” jelas Kompol Muhamad Komarudin.

Metode pemusnahan yang digunakan dalam kegiatan ini adalah sabu dilarutkan ke dalam air panas, ekstasi dihancurkan dengan diblender dan kemudian dilarutkan, sementara ganja dibakar.

Kompol Muhamad Komarudin menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Polda Kepri Tangkap Pengedar Narkotika di Sagulung, 1.013 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Kami berharap peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika agar dapat tercipta lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Editor: jd