More

    Status Waspada, Gunung Marapi Erupsi Dua Kali pada Jumat Sore

    Telegrapnews.com, Sumbar – Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali mengalami erupsi pada Jumat (25/4/2025), dengan dua kali letusan dalam kurun waktu kurang dari dua jam. Erupsi pertama terjadi pada pukul 15.13 WIB, menyemburkan abu vulkanik setinggi 800 meter dari puncak gunung.

    Tak lama berselang, erupsi kedua terjadi pada pukul 16.41 WIB. Kali ini, abu vulkanik yang terlontar mencapai ketinggian sekitar 350 meter. Kolom abu terpantau berwarna kelabu dengan intensitas tebal dan mengarah ke utara.

    BACA JUGA:  Polemik Kenaikan PPN 12 Persen, Endipat: Ada Provokator yang Mengganggu Stabilitas, Padahal Hanya untuk Barang Mewah!

    “Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 1,2 mm dan durasi 2 menit 35 detik,” ujar Teguh Purnomo, petugas Pos Pengamat Gunung Api (PGA) dalam keterangan tertulisnya.

    Gunung Marapi yang terletak di wilayah Kabupaten Tanah Datar dan Agam saat ini berada pada status Level II (Waspada). Teguh mengimbau masyarakat dan pendaki untuk tidak melakukan aktivitas apapun dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif.

    BACA JUGA:  Puan Maharani Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPR RI Periode 2024-2029

    “Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar lembah atau aliran sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi untuk selalu waspada terhadap potensi bahaya lahar, terutama pada musim hujan seperti sekarang ini,” tambahnya.

    Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menggunakan masker jika terjadi hujan abu, karena abu vulkanik dapat membahayakan kesehatan pernapasan.

    BACA JUGA:  Survei Digital: Dukungan Netizen Kepri Mengalir untuk Rudi-Rafiq Karena Bukti Kinerja

    Warga di sekitar Gunung Marapi diharapkan tetap tenang, namun waspada, serta terus mengikuti perkembangan informasi resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas gunung berapi tersebut.

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini