More

    Heboh! 9 WNA Singapura dan Malaysia Dideportasi dari Batam! Ternyata Ada Skandal Pembuatan Film Ilegal di Hotel Mewah!

    Telegrapnews.com, Batam – Skandal besar melibatkan Warga Negara Asing (WNA) terungkap di Batam! Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada tanggal 18 April 2025 mendeportasi 9 orang WNA, termasuk 8 WN Singapura dan 1 WN Malaysia, yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal!
    Kejadian ini terungkap setelah penyelidikan intensif oleh petugas yang mencurigai mereka melakukan kegiatan ilegal di salah satu hotel mewah di Batam Center.

    Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Batam, Muhammad Faris Pabittei, mengungkapkan, seluruh WNA tersebut telah diperiksa setelah petugas menemukan bahwa mereka terlibat dalam pembuatan film menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang jelas melanggar aturan keimigrasian Indonesia.

    BACA JUGA:  Sociolla Store di Grand Batam Mall Dipolisikan! Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur

    “Para WNA ini diduga melakukan kegiatan produksi film series yang akan ditayangkan di Singapura, namun mereka menggunakan visa yang tidak tepat untuk kegiatan semacam itu,” ujar Faris, Sabtu (26/4/2025).

    Salah Visa

    Meskipun mereka telah mendapatkan izin untuk menggunakan lokasi pembuatan film dari Kementerian Kebudayaan, pembuatan film di Indonesia hanya boleh dilakukan oleh orang asing dengan visa khusus.

    BACA JUGA:  15 Juru Parkir Liar di Batam Diciduk Polisi, Ada yang Ngaku Demi Bayar Susu Anak!

    Menurut Faris, kegiatan ini seharusnya dilakukan dengan Visa C14, D14, atau E23K, bukan dengan visa kunjungan biasa yang mereka gunakan.

    Skandal ini pun memicu kecurigaan lebih besar, mengingat para pelaku memanfaatkan Batam sebagai lokasi pengambilan gambar dengan izin tinggal yang tidak sesuai aturan.

    Imigrasi Batam menegaskan, langkah ini adalah bagian dari komitmen mereka untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa semua kegiatan orang asing di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Dengan tegas kami tegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan terus menegakkan hukum keimigrasian demi keamanan dan ketertiban wilayah Batam,” ujar Faris dengan tegas.

    BACA JUGA:  Bongkar! 1,8 Ton Sabu Disembunyikan di Tangki Kapal MT Sea Dragon, 6 ABK Ditangkap di Perairan Karimun

    Dengan dideportasinya para WNA tersebut, kini para pelaku harus menghadapi sanksi hukum atas penyalahgunaan izin tinggal mereka, sementara Imigrasi Batam terus memperketat pengawasan terhadap kegiatan orang asing yang berada di wilayah ini.

    Ternyata, Batam bukan hanya terkenal sebagai destinasi wisata, tapi juga menjadi perhatian Imigrasi untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan visa yang mengganggu ketertiban!

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini