More

    Terdakwa Korupsi Pelabuhan Batam Setor Rp2,8 Miliar dan Dollar ke Kejari Batam, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan!

    Telegrapnews.com, Batam – Kejari Batam menerima setoran fantastis senilai Rp2,8 miliar plus USD14.276 dari salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batam. Uang itu sebagai bentuk pemulihan kerugian negara, Jumat (23/5/2025).

    “Ini langkah pemulihan kerugian negara yang kami lakukan secara paralel dengan proses pidananya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

    BACA JUGA:  Biadab, Cabuli Anak Dibawah Umur dan Ancam Bunuh Korban, VRBA Ditangkap Polsek Bengkong

    Meski terdakwa telah menyerahkan uang pengganti, proses hukum terhadapnya dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat tetap berjalan tanpa ampun.

    Kasus ini menguak dugaan penyimpangan besar-besaran dalam pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal, yang seharusnya menjadi pemasukan negara, namun malah diselewengkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

    “Kami terus kejar pengembalian kerugian negara dan memastikan pelaku bertanggung jawab secara hukum,” tegas Kasna.

    BACA JUGA:  Bangun Kesadaran Hukum Sejak Dini, Kejati Kepri Sosialisasikan Bahaya Napza dan Bullying di SMKN 1 dan SMKN 3 Batam

    Kejaksaan tak main-main, menegaskan bahwa penyetoran uang bukan berarti menghapus tuntutan hukum. Justru ini bukti komitmen Kejari Batam dalam memberantas korupsi dan mengamankan pemasukan negara, khususnya sektor strategis kepelabuhanan.

    Apakah ada nama-nama besar lain yang bakal ikut terjerat? Penyelidikan masih berlangsung dan kejaksaan siap menindak tegas siapa pun yang terlibat.

    BACA JUGA:  KPK Bongkar Kasus Korupsi Tahun 2018 di Riau, Pembangunan Flyover Simpang SKA Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini