
Telegrapnews.com, Batam – Untuk memperkuat sinergitas antar lembaga dan optimalisasi pelaksanaan tugas, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau (Sumbarriau) resmi menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (3/6/2025) di Restaurant Baba, Batam Centre, Kota Batam.
Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, SH., MH., Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Henky Rhosidien, Asisten Datun Kejati Kepri Fauzal, SH., MH., para Kajari dan Kasi Datun se-wilayah hukum Kejati Kepri, serta jajaran pejabat utama dan kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kepri.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri Teguh Subroto menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah berjalan sejak tahun 2019, yang kini diperpanjang untuk memperkuat komitmen kelembagaan dalam pelaksanaan tugas hukum.
“Melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain guna menyelamatkan keuangan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah,” ujar Teguh.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup:
- Bantuan hukum litigasi dan non-litigasi oleh JPN
- Pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), dan audit hukum (Legal Audit)
- Tindakan hukum lain untuk mitigasi risiko, termasuk pencegahan korupsi
- Peningkatan kompetensi SDM serta penyediaan narasumber hukum
Teguh juga menegaskan bahwa kerja sama ini mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean government).
Sementara itu, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Henky Rhosidien menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas dukungan dalam peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kepri.
Selain penandatanganan MoU antara Kejati Kepri dan BPJS Sumbarriau, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah Kepri dengan seluruh Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk memperkuat pelayanan hukum dan perlindungan ketenagakerjaan di daerah.
Dengan kerja sama ini, diharapkan pelayanan hukum kepada masyarakat semakin maksimal, serta mendukung pelaksanaan program jaminan sosial secara lebih akuntabel dan transparan di wilayah Kepulauan Riau.
Penulis: lcm