Dua WNA Vietnam Hajar DJ Wanita di Batam, Ditangkap Saat Mau Kabur ke Singapura

Dua WNA Vietnam Hajar DJ Wanita di Batam, Ditangkap Saat Mau Kabur ke Singapura
Dua WNA Vietnam yang berprofesi sebagai LC di First Club Batam ditangkap usai mengeroyok DJ Stevanie (polsek lubuk baja)

Telegrapnews.com, Batam – Aksi brutal dua wanita asal Vietnam mengguncang dunia malam Batam. DJ Stevanie, seorang disc jockey wanita, jadi korban pengeroyokan usai tampil di First Club Batam. Dua pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Singapura!

Dua WNA itu, Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25), dibekuk Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja pada Minggu dini hari (8/6/2025) pukul 02.00 WIB di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Kedua WNA Vietnam ini berprofesi sebagai LC di First Club.

“Penangkapan dilakukan saat keduanya hendak meninggalkan Indonesia melalui pelabuhan. Kita sudah kantongi identitasnya sejak malam kejadian,” kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, Senin (9/6/2025).

BACA JUGA:  Riau Bahaya Narkoba, Polda Riau Gagalkan Peredaran 5 Kilogram Sabu dari Jaringan Golden Crescent

Cekcok Jadi Pengeroyokan

Kejadian bermula saat DJ Stevanie dipanggil ke meja tamu VIP 7-8 atas permintaan customer, Sabtu (7/6/2025). Saat itu ia sempat mengobrol sambil menunggu jadwal tampil pukul 23.50 WIB.

Usai perform, sekitar pukul 01.20 WIB, korban kembali ke meja tersebut dan diminta menyampaikan permintaan maaf ke DJ Misa, rekan sesama WNA Vietnam.

“Permintaan maaf itu tidak diterima baik. Terjadi cekcok hingga berujung pada pengeroyokan,” ujar Noval.

Tak hanya adu mulut, DJ Misa yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), diduga memprovokasi dua temannya. Le Thi dan Nguyen langsung menyerang Stevanie.

BACA JUGA:  Wakajati Kepri Tegaskan Integritas dan Transparansi dalam FGD Jaga Desa se-Kabupaten Bintan

“Mereka menjambak rambut korban, memukul kepala, dan meninju wajahnya. Kejadian berlangsung cepat sebelum dilerai sekuriti club,” ungkap Noval.

Diserang Lagi di Parkiran

Tak berhenti di dalam club, kekerasan berlanjut di luar. Saat Stevanie hendak pulang, para pelaku kembali menyerangnya di area parkir.

“Satu pelaku menendang punggung, mencakar kepala dan lengan korban. Untung sekuriti datang lagi dan mengamankan korban,” jelasnya.

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Polisi bertindak cepat. Setelah mengamankan bukti CCTV dan mengidentifikasi pelaku, dua di antaranya berhasil diamankan saat mencoba kabur.

BACA JUGA:  Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Ditangkap KPK dalam OTT, Baru 6 Bulan Menjabat

Polisi Buru DJ Misa

“Dua pelaku kita tangkap di Pelabuhan Harbour Bay saat akan ke Singapura. Satu pelaku lagi, DJ Misa, saat ini jadi DPO,” tegas Noval.

Penggeledahan juga dilakukan di tempat tinggal pelaku di Komplek Sakura Permai, Kelurahan Kampung Seraya, Batu Ampar. Polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1e) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Penulis : Wawan Septian