Ditolak Karena BPJS, Alif Menghembuskan Napas Terakhir di Rumah, Ombudsman: Ini Tak Manusiawi!

Ditolak Karena BPJS, Alif Menghembuskan Napas Terakhir di Rumah, Ombudsman: Ini Tak Manusiawi!
Kepala Ombudsman Kepri Lagat P.Siadari (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Duka mendalam menyelimuti keluarga Muhammad Alif Okto Karyanto (12), bocah asal Kavling Sei Lekop, Sagulung, Kota Batam, yang meninggal dunia tak lama setelah ditolak dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu malam, 15 Juni 2025.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyatakan keprihatinan dan kecurigaan atas kejadian itu.

“Pasien dikatakan tidak memenuhi kriteria BPJS dan ditawari opsi rawat mandiri. Karena tidak mampu, orang tuanya membawa pulang anak tersebut. Beberapa jam kemudian, nyawa anak itu tak tertolong,” ujar Lagat, Senin (16/6/2025).

BACA JUGA:  HEBOH! Hutan Pulau Pial Digasak Alat Berat, Laut Keruh dan Ikan Kabur – Tim Gabungan Sidak Mendadak!

Lagat menyoroti sikap paramedis yang dinilainya tidak manusiawi. Padahal, rumah sakit tersebut adalah milik pemerintah yang seharusnya berpihak pada kemanusiaan, apalagi saat menyangkut keselamatan jiwa anak kecil dari keluarga tidak mampu.

Ombudsman menilai keputusan RSUD bertentangan dengan Permenkes No. 47 Tahun 2018 yang mengatur bahwa pasien dengan potensi ancaman jiwa harus segera ditangani tanpa mempersoalkan skema pembiayaan terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Dramatis! Kapal Pasifik Memori Terbalik di Perairan Kepri, 14 ABK Diselamatkan Bakamla dalam Operasi Kilat!

“Indikator kegawatdaruratan sudah jelas. Bila pasien bisa meninggal beberapa jam kemudian, artinya ia memang sedang dalam kondisi darurat saat datang ke RS,” tegas Lagat.

Ia juga mencurigai adanya standar ganda yang digunakan pihak rumah sakit dalam menentukan apakah pasien bisa menggunakan BPJS atau harus membayar mandiri. Bahkan, Lagat menyebut ada kekeliruan fatal bila RSUD lebih mementingkan kekhawatiran soal klaim pembayaran daripada nyawa pasien.

“BPJS tidak akan menolak klaim selama RS punya catatan lengkap. Justru kalau tidak ditangani dan pasien meninggal, itu akan jadi masalah jauh lebih besar,” katanya.

BACA JUGA:  Jadwal Pelayaran Kapal Roro di Pelabuhan Telaga Punggur Batam, Maret 2025 dan Tarif Tiket

Ombudsman RI Kepri meminta agar Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Batam segera melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini secara objektif dan terbuka.

“Peristiwa ini tragis dan seharusnya tidak boleh terjadi di sistem layanan publik kita. Ini pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Lagat.

Editor: jd