SPMB 2025 Kacau! Ombudsman Kepri Ungkap Kecurangan, Dokumen Ditolak & Ada Sekolah Melebihi Kuota

SPMB 2025 Kacau! Ombudsman Kepri Ungkap Kecurangan, Dokumen Ditolak & Ada Sekolah Melebihi Kuota
Ombudsman Kepri menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam SPMB SMA/SMK 2025 Kepri (dok ombudsman)

Telegrapnews.com, Batam – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK tahun 2025 di Provinsi Kepulauan Riau tengah menjadi sorotan tajam. Ombudsman Kepri mengungkap sederet kejanggalan dalam proses verifikasi dan seleksi calon siswa baru. Bahkan, potensi kecurangan hingga intervensi pihak luar tercium dalam pelaksanaan penerimaan tahun ini!

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menyebutkan adanya perbedaan pemahaman petugas verifikator dalam memvalidasi dokumen, yang bisa berakibat fatal bagi nasib calon siswa.

“Petugas verifikator seharusnya berpedoman kepada petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Perbedaan pemahaman ini bisa menyebabkan penyimpangan dan membuat siswa kehilangan haknya,” ujar Lagat dalam konferensi pers di Batam, Senin (30/6/2025).

BACA JUGA:  Kejati Kepri Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah di Tanjungpinang: Bahas Narkoba, Bullying, dan Media Sosial

Tak hanya itu, Ombudsman juga menyoroti syarat dokumen yang tidak sesuai aturan nasional. Syarat Kartu Keluarga (KK) yang berusia di bawah satu tahun masih digunakan sebagai syarat utama pendaftaran, padahal ini bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

“KK yang digunakan harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran. Surat keterangan domisili hanya sah jika ada kondisi bencana alam atau sosial,” tegas Lagat.

BACA JUGA:  Tulisan Arab Melayu Bakal Masuk Kurikulum Sekolah di Batam, Ini Alasan LAM Ngotot Dukung Perwako Baru!

Temuan Sekolah Melebihi Kuota

Lebih mengejutkan lagi, Ombudsman menemukan dugaan intervensi pihak luar dalam proses SPMB. Sejumlah sekolah favorit seperti SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8, SMKN 1, SMKN 5, dan SMKN 7 Batam dilaporkan menerima pendaftar melebihi kapasitas alias over kuota!

“Dinas Pendidikan tidak boleh menambah daya tampung sembarangan. Solusinya adalah menyalurkan siswa ke sekolah lain yang masih punya kuota, baik negeri maupun swasta,” saran Lagat.

Selain itu, lemahnya pemetaan peserta didik dan kurangnya koordinasi antarinstansi juga disorot sebagai faktor penyebab kekacauan. Petunjuk teknis (juknis) juga dinilai belum matang karena banyak syarat yang sulit divalidasi dan tidak jelas.

BACA JUGA:  Ombudsman Kepri Soroti Pengelolaan Sampah di Batam, Sebut Masih Jauh dari Optimal

Melihat potensi maladministrasi yang kian nyata, Ombudsman Kepri akan terus mengawal jalannya proses SPMB 2025 dan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat.

“Jika masyarakat menemukan indikasi penyimpangan, silakan lapor ke WhatsApp pengaduan kami di 08119813737,” pungkas Lagat.

SPMB 2025 di Kepri sedang jadi sorotan! Apakah anak Anda juga terdampak? Jangan diam, laporkan bila menemukan kejanggalan!

Editor: dr