A Huat, Nelayan Karimun yang Ditahan di Malaysia, Akhirnya Dipulangkan

A Huat, Nelayan Karimun yang Ditahan di Malaysia, Akhirnya Dipulangkan
Pemprov Kepri berhasil memulangkan nelayan Karimun yang ditahan di Malaysia (ist)

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri berhasil memulangkan seorang nelayan asal Karimun, A Huat (54). Dia sebelumnya ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

A Huat ditangkap pada Selasa (4/3/2025) karena diduga memasuki perairan Malaysia saat menangkap ikan di kawasan Tokong Hiu, Karimun. Selain menahan A Huat, otoritas Malaysia juga menyita kapal miliknya, KM. EXTRA (2 GT), yang menggunakan alat tangkap jaring nylon (tenggiri).

BACA JUGA:  BNNP Kepri Musnahkan 12,3 Kilogram Sabu, Amankan Tiga Pelaku dari Karimun dan Batam

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan pentingnya kewaspadaan bagi nelayan yang beroperasi di wilayah perbatasan agar tidak melanggar batas negara lain.

“Kita harus selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas di wilayah perbatasan,” ujar Gubernur Ansar.

Ia juga menginstruksikan seluruh Wali Kota dan Bupati di Kepri untuk meningkatkan sosialisasi terkait batas wilayah perairan guna mencegah kasus serupa di masa mendatang.

BACA JUGA:  Angin Kencang dan Ombak Besar Tenggelamkan Kapal Kayu dari Batam di Perairan Kolong Karimun

“Sosialisasi ini sangat penting agar para nelayan memahami batas wilayah perairan dan tidak memasuki wilayah negara tetangga, yang dapat berakibat pada penahanan,” tambahnya.

Pemprov Kepri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membantu nelayan yang menghadapi masalah serupa.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kepri, Doli Boniara, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi nelayan dan melakukan upaya diplomasi untuk memastikan keselamatan mereka.

BACA JUGA:  Kapal Longboat Tenggelam di Perairan Karimun, Diduga Angkut PMI Ilegal: 3 Penumpang Masih Hilang

“Kami berupaya keras agar nelayan yang masih ditahan dapat segera dipulangkan dan kapal yang disita bisa dikembalikan,” kata Doli.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Kepri dalam melindungi para nelayan dan memastikan hak mereka tetap terjaga, terutama di wilayah perbatasan yang rawan konflik perairan.

Editor: dr