Telegrapnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Penyitaan ini diduga terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (5/2/2025) malam itu menghasilkan penyitaan 11 unit mobil, uang rupiah dan valuta asing, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE).
“11 kendaraan bermotor roda 4 (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan resminya pada Rabu (5/2).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus yang menjerat Rita Widyasari, yang diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang berkaitan dengan izin pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
KPK sebelumnya menyebutkan bahwa mantan bupati tersebut menerima jatah gratifikasi sebesar 3,3 hingga 5 juta dollar AS untuk setiap metrik ton batubara yang ditambang.
“Kami mendalami aliran uang hasil korupsi yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke saudara JS, yang rumahnya kami geledah,” tambah Tessa.
KPK juga tengah memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini, termasuk pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Kalimantan Timur, Said Amin. Said sudah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
“Penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan kami akan terus mengusut aliran uang hasil korupsi yang diduga melibatkan banyak pihak,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut bukti-bukti yang ditemukan dan mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari dan sejumlah pihak terkait.
Editor: dr