Telegrapnews.com, Bintan – Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng wajah Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial F (43), yang mengaku sebagai dukun, ditangkap Satreskrim Polres Bintan setelah dilaporkan memperkosa seorang wanita muda berinisial A (25).
Berbekal trik spiritual palsu, pelaku menjerat korban dalam aksi bejatnya selama berbulan-bulan.
Berikut 5 fakta mengejutkan dari kasus yang menyeret nama “dukun cabul” ini:
- Modus Lama: Meramal Nasib Buruk Korban
Kasus bermula saat pelaku mendatangi rumah bibi korban di Wacopek, Bintan, pada Desember 2023. Di pertemuan pertama, pelaku langsung meramal bahwa korban memiliki kepribadian buruk dan akan terus sial dalam hidupnya. Ia kemudian menawarkan “bantuan spiritual” agar korban terbebas dari nasib buruk. Merasa tertekan, korban akhirnya menuruti semua perintah pelaku.
- Ritual Palsu, Tipu Muslihat Berujung Pelecehan
Pada awal Januari 2024, pelaku datang dengan membawa air bunga dan mantra. Ia meminta korban mandi dengan air tersebut. Ritual belum selesai, pelaku lalu mengajak korban keluar rumah, namun malah membawanya ke tengah hutan — tempat yang sudah ia rencanakan untuk melancarkan aksi cabulnya.
- Korban Dijadikan “Istri Spiritual” dan Disetubuhi di Hutan
Di hutan, pelaku menyebut korban sebagai “istri sementara” selama sebulan sebagai bagian dari ritual. Dalam kondisi bingung dan tertekan, korban pasrah dan akhirnya diperkosa. Peristiwa ini menjadi bukti nyata manipulasi psikologis dalam kekerasan seksual berbasis spiritual palsu.
- Tinggal Bersama, Korban Diancam dan Dianiaya
Tak berhenti di sana. Pelaku membawa korban ke Batam dan tinggal satu atap. Setiap penolakan korban dibalas dengan ancaman dan kekerasan fisik. Bahkan saat mereka pindah ke Galang Batang, Bintan, pelaku terus mengulang aksinya seolah korban adalah miliknya.
- Akhir Tragis Sang Dukun: Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara
Pihak keluarga korban akhirnya melapor. Satreskrim Polres Bintan yang dipimpin Iptu Fikri Rahmadi menangkap pelaku di Tanjungpinang pada 20 Mei 2025. Pelaku dijerat Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Jangan Diam dalam Kekerasan
Kasus ini memperlihatkan pentingnya edukasi masyarakat tentang bahaya kepercayaan buta pada praktik spiritual yang tidak jelas. Modus dukun cabul bukan hal baru, tapi terus terjadi karena pelaku tahu betul cara mengeksploitasi kepercayaan dan ketidaktahuan korban.
Jika kamu atau orang di sekitarmu menjadi korban kekerasan seksual, laporkan segera ke pihak berwenang. Diam hanya akan membuat pelaku merasa aman, sementara korban terus terluka.
Penulis: fitriyadi