
Telegrapnews.com, Batam – Informasi dari masyarakat mengantar petugas Bea Cukai Batam pada aktivitas bongkar muat rokok ilegal di pinggir Jl. Patimura, Batam. Rokok tanpa pita cukai itu diduga akan dikirim melalui Pelabuhan Roro ASDP Telaga Punggur.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan patroli ke lokasi. Saat mendekati titik yang dimaksud, terlihat aktivitas pemindahan barang. Namun sopir dan buruh di lokasi langsung kabur ketika mengetahui kehadiran petugas.
“Setelah dicek, ternyata isinya rokok ilegal tanpa pita cukai yang rencananya akan dikirim lewat Pelabuhan Roro,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, Senin (19/5/2025).
Barang-barang itu lalu dibawa ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar menggunakan truk bantuan dari Lantamal IV Batam. Pemeriksaan menunjukkan ada 309 tin atau sekitar 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai.
Nilai barang ditaksir mencapai Rp5,3 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini sekitar Rp2,675 miliar.
Muhtadi menambahkan, temuan ini bagian dari Operasi Gurita, strategi nasional Bea Cukai untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Sejauh ini, sepanjang 2025 sudah ada 120 penindakan.
Bea Cukai Batam juga rutin melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait aturan cukai dan sanksi hukum bagi pelanggarnya.
“Ini jadi bukti pentingnya peran masyarakat. Informasi mereka sangat berarti untuk membantu kami menjaga kepentingan negara,” tutup Muhtadi.
Penulis: wawan septian