Amsakar Achmad Sambut Kunjungan Silaturahim 28 Praja IPDN di Pemko Batam

Amsakar Achmad Sambut Kunjungan Silaturahim 28 Praja IPDN di Pemko Batam
Wakil Wali Kota Amsakar Achmad menerima kunjungan Praja IPDN di Pemko Batam, Selasa (24/12/2024) (foto mc batam)

Telegrapnews.com, Batam – Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, menerima kunjungan silaturahim dari 28 Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Batam pada Selasa, (24/12/2024).

Kunjungan tersebut melibatkan Wasana Praja, Nindya Praja, dan Madya Praja yang sedang menjalani tugas belajar jarak jauh di Pemerintah Kota Batam.

Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Administrasi Umum Setdako Batam, Heriman HK, dan Kabag Perencanaan dan Keuangan Kota Batam, Efrius.

BACA JUGA:  Pemerintah Rencana Buka Rute Kapal Perintis Batam – Johor Bahru, Dukung Perdagangan dan Ekonomi

Dalam kesempatan tersebut, Amsakar menyampaikan pentingnya memberikan pemahaman yang baik kepada para Praja IPDN, yang diharapkan dapat menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di masa depan.

Amsakar juga berbagi pengalaman dan motivasi terkait rumus bekerja yang telah diterapkannya.

“Ada hal yang selalu saya terapkan dalam bekerja, yakni, satu, selalu ada cara untuk menjadi bisa, tidak ada kata tidak bisa dalam bekerja, dua, belajar alakadar dengan belajar serius sama capek, maka lebih baik belajar serius, tiga, mudahkan urusan orang lain,” ujar Amsakar.

BACA JUGA:  Pakai Hutang dari SBSN, Pembangunan Gedung TRAIN Politeknik Negeri Batam Tidak Kunjung Tuntas

Lebih lanjut, Amsakar berpesan agar para Praja IPDN tetap tekun dalam belajar dan aktif mencatat hal-hal penting yang dapat berguna dalam bidang pemerintahan. Ia juga menegaskan,
“Kalau ingin tercatat dalam sejarah, jangan bekerja alakadarnya, harus all out, harus total, serta bekerja dengan hati.”

Amsakar berharap bahwa setelah menyelesaikan pendidikan, para Praja IPDN dapat memberikan kontribusi positif bagi Pemerintah Kota Batam dan terus mengembangkan kemampuan mereka dalam pelayanan publik.

BACA JUGA:  Gakkum KLHK Kepri 2 Kali Keok Praperadilan Kasus MT Tutuk

Editor: dr