Hukum Kriminal

Ancaman Penjara Tinggi, Kerugian Negara Rp23 Miliar, Dju Seng si “Terdakwa Sakti” di PN Batam Tak Kunjung Ditahan

Ilustrasi perusakan hutan. f istmewa

TelegrapNews.com – Direktur PT Tunas Makmur Sukses (TMS) dan Direktur PT Sri Indah Barelang (SIB) Dju Seng yang dianggap “sakti” di kalangan penegak hukum di Batam saat ini bebas melenggang dan beraktifitas seperti biasa. Padahal anak dari Lim Jon Tjoen itu didakwa melakukan perusakan kawasan hutan lindung di Tanjung Gundap, Kota Batam. Tidak tanggung, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp23 Miliar

Dalam dakwaan jaksa dilihat dar laman SIPP PN Batam menyebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut secara bersama-sama melakukan kegiatan pematangan lahan tanpa izin sah di kawasan hutan lindung pada periode 15 Mei hingga 5 Oktober 2023. “Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” sebut jaksa.

Sebelumya Juru bicara PN Batam, Vabianes S Wattimena kepada media beberapa waktu lalu mengatakan, tidak ditahannya Dju Seng hanya meneruskan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam. “saat di kejaksaan, terdakwa tidak ditahan. Makanya hakim juga tidak menahannya,” ujarnya.

Terdakwa Dju Seng dilimpahkan ke Pengadilan Negeri batam pada 25 Februari 2026 dengan surat pelimpahan B-1444/L.10.11/Eku.2/02/2026. Ia sudah menjalani persidangan di PN Batam.

Jaksa menjerat Dju Seng dengan dakwaan alternatif yakni kesatu, pasal 78 ayat (2) junto pasal 50 ayat (3) huruf a junto pasal 78 ayat (14) UU nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam pragraf 4 pasal 36 angka 19, pasal 78 ayat (3) juntopasal 36 angka 17, pasal 50 ayat (2) huruf a junto pasal 36 angka 19, pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Keja junto Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Junto pasal 20 huruf a,c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Undang-undang Hukum Pidana.

Kedua, pasal 78 ayat (2) junto pasal 50 ayat (3) huruf a junto pasal 78 ayat (14) Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah dalam paragraf 4 Kehutanan pasal 36 angka 18, pasal 78 ayat (3) junto pasal 36 angka 17, pasal 50 ayat (2) huruf a junto pasal 36 angka 19, pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja junto Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemrintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto pasal 20 huruf d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

JPU yakni Gustirio Kurniawan dan Zulkarnain Harahap dalam dakwaannya mengatakan,Dju Seng telah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (2)huruf a, yakni mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.272/MenLHK/SETJEN/-PLA.0/6/2028 yang disebutkan bahwa secara tidak sah yang dilakukan korporasi dan/atau atas nama korporasi, korporasi dan pengurusnya.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa berdasarkan kegiatan olah TKP dan tracing GPS yang dilakukan ahli 29 November 2023, kegiatan pematangan lahan di kawasan hutan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomo SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tepatnya 6 Juni 2028 adalah seluas 5,989 hektar dengan rincian 2,021 hektar berada di dalam area PL Nomor 214020848 tanggal 3 Sember 204 yang diterbitkan untuk PT TMS dan seluas 3,968 hektar berada di luar area sluruh PL yang diterbitkan untuk terdakwa I PT TMS dan PT TPM.(*)

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Perempuan Ditemukan Tewas di Rooftop Rumahnya, Polisi Amankan ART Tiga Jam Setelah Laporan

Ilustrasi meninggal dunia. F. istimewa TelegrapNews.com - Warga Sei Jodoh, Batuampar dikejutkan dengan tewasnya seorang…

12 jam ago
  • Internasional

546 Orang Masih Hilang dan Dipastikan 16 Orang Tertimbun Longsor di China

Longsor yang terjadi di Tibet. Ratusan orang masih hilang. F. istimewa TelegrapNews.com - Korban tewas…

18 jam ago
  • Batam

Terkait Masalah Gangguan Air ke Sejumlah Perumahan, BP Batam Minta Maaf

Amsakar Achmad saat meninjau perbaikan pipa yang bocor di daerah Mukakuning.F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan…

19 jam ago
  • Batam

Masalah Air Bersih Tak Kunjung Selesai, Banyak Warga Kesulitan Mandi dan Memasak

Kebocoran pipa di daerah Mukakuning. F. Istimewa TelegrapNews.com- Dalam beberapa hari terakhir sejumlah perumahan di…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Ajak Orang Tua Perketat Pengawasan Anak di Lokasi Aksi

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. F. Istimewa TelegrapNews.com– Kepolisian Daerah Kepulauan…

2 hari ago
  • Nasional

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional

GAPKI foto bersama dengan ketua PWI Pusat. F. Istimewa TelegrapNews.com– Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia…

2 hari ago