Bakamla Bersama KN Pulau Dana-323 Usir Kapal China Coast Guard dari Laut Natuna Utara

Bakamla Bersama KN Pulau Dana-323 Usir Kapal China Coast Guard dari Laut Natuna Utara
Bakamla berhasil mengusir kapal penjaga pantai milik China yang masuk perairan Natuna (dok bakamla ri)

Telegrapnews.com, Natuna – Keberanian Indonesia dalam menjaga kedaulatan di Laut Natuna Utara kembali diperlihatkan oleh Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Mereka berhasil mengusir kapal asing China Coast Guard-5402 (CCG-5402) dari wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla, Yuhanes Antara, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat (25/10/2024).

“Beginilah situasi di Laut Natuna Utara ketika KN Pulau Dana-323 mendekati dan membayangi CCG-5402 yang masuk dan mengklaim wilayah kita,” ujar Kapten Yuhanes.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 275 Ribu Benih Lobster di Perairan Pulau Topang

Baca juga: Berlabuh Tanpa Izin, Bakamla RI Usir 5 Kapal Ikan China dari Perairan Batam

Kapal CCG-5402 dilaporkan tidak hanya memasuki wilayah perairan Indonesia tetapi juga mengklaim bagian Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara sebagai wilayah yurisdiksi mereka.

Keberadaan kapal tersebut mengganggu kegiatan survei dan pengolahan data seismik 3D yang dilakukan oleh PT Pertamina East Natuna menggunakan kapal MV Geo Coral.

Dari komunikasi radio yang terjalin, awak kapal CCG-5402 menyatakan bahwa mereka tengah melakukan patroli di “wilayah laut Tiongkok”. Kapal China ini meminta KN Pulau Dana-323 untuk menjaga jarak demi keselamatan.

BACA JUGA:  Bos Besar Judi Nomor dan Judi Online di Kepri, AN, Dikabarkan Ditangkap Satreskrim Polresta Barelang

Baca juga: Kapal Dihantam Gelombang di Perairan Batu Berhenti Batam, Tiga Nelayan Berhasil Di Evakuasi Bakamla

Namun, permintaan itu tidak dihiraukan oleh KN Pulau Dana-323. Kapal Bakamla ini terus membayangi kapal asing tersebut. Pada saat itu, KN Pulau Dana-323 didukung oleh Kapal Patroli TNI AL, KRI Sutedi Senaputra-378 dan KRI Bontang-907.

BACA JUGA:  Tindak Intimidasi SPCG di Laut Batam Membuat Nelayan Takut Melaut, Bakamla Ikut Campur

Menurut Yuhanes, keberanian ini berlandaskan pada UNCLOS 1982. Di sini diakui wilayah yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara sebagai Landas Kontinen Indonesia.

“Indonesia memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengekploitasi sumber daya alam di wilayah ini tanpa gangguan dari negara lain,” tegasnya.

Bakamla RI, tambahnya, akan terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di perairan Indonesia. Ini sesuai dengan arahan Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Dr. Irvansyah.

Editor: denni risman