More

    Bakamla RI Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Perairan Tembilahan, Puluhan Ribu Batang Disita

    Telegrapnews.com, Batam – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan dus rokok ilegal tanpa pita cukai merk Luffman di perairan Tembilahan, Provinsi Riau. Kapal kayu yang bermuatan barang haram tersebut diduga kuat berasal dari Kota Batam.

    Operasi penangkapan ini dilakukan oleh Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Umar Dani, bersama Tim Satgas Bakamla RI dan Tim Satgas Cendana BAIS TNI.

    BACA JUGA:  Ombudsman Kepri Soroti Proyek Reklamasi Bermasalah di Batam, Tekankan Pengawasan Ketat

    Pranata Humas Ahli Muda Bakamla, Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

    Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli intensif sejak Jumat (14/2/2025) sore di perairan Teluk Cenaku, Tembilahan.

    Sekitar pukul 20.34 WIB, kapal yang mencurigakan berhasil terdeteksi oleh tim gabungan dan langsung dilakukan pengejaran.

    BACA JUGA:  Polda Kepri Sidak Produk di Batam, Cek SNI hingga Makanan Kedaluwarsa!

    Namun, saat pengejaran berlangsung, kapal tersebut sengaja kandas oleh pelaku yang kemudian melarikan diri di sekitar Pulau Busung. Di dalam palka kapal, ditemukan sekitar 200 ball rokok ilegal tanpa pita cukai merk Luffman yang siap edar.

    Penemuan ini langsung dilaporkan oleh Komandan KN Pulau Dana-323 kepada Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan BPTN Batam Kemendag RI untuk penanganan lebih lanjut terkait barang bukti yang ditemukan.

    BACA JUGA:  4 Tewas dan 5 Luka Bakar Akibat Ledakan Maut di Kapal Tanker Batam: Asap Masih Mengepul, Penyebab Belum Diketahui!

    Bakamla RI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan laut Indonesia. Serta mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini