More

    Bareskrim: Fraud Dana Syariah Indonesia Mencapai 15 Ribu Orang

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. f Istimewa

    Telegrapnews.com – Kasus fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memakan korban dalam jumlah sangat banyak. Berdasar hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa korban dalam kasus tersebut mencapai 15 ribu orang.

    Angka itu berasal dari data lender atau pemberi pinjaman di DSI yang sudah menanamkan modal sejak 2018-2025. Jumlah korban tersebut menunjukkan skala kasus fraud DSI luar biasa besar. Apalagi rentang waktu dugaan tindak pidana oleh dalam kasus itu juga cukup panjang.

    ”Dari hasil pemeriksaan OJK yang saat ini kami dapatkan, yang telah dilakukan oleh OJK, kurang lebih 15 ribu lender atau masyarakat yang menjadi korban dari dugaan tindak pidana yang terjadi, dari beberapa dugaan fraud yang berhasil diidentifikasi baik oleh pemeriksaan OJK maupun dari tahapan penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri.

    BACA JUGA:  Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Gegara Kasus Gula Rp500 Miliar – Disebut Tak Pancasilais!

    Keterangan itu disampaikan oleh Brigjen Ade usai melaksanakan penggeledahan di Kantor DSI yang berada di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan (Jaksel). Belasan ribu lender tersebut, lanjut Ade, adalah korban dari 2018-2025. Mereka berstatus sebagai pemilik modal yang dana investasinya disalahgunakan oleh DSI.

    ”Dengan total kerugian dari hasil pemeriksaan OJK yang dilakukan sekitar Rp 2,4 triliun. Tapi, nanti kami update lebih dalam dari tahap penyidikan yang kami lakukan,” ujarnya.

    BACA JUGA:  BMKG Memprediksi Kepri dan Hampir Seluruh Indonesia Hari Ini Diguyur Hujan Ringan

    Jenderal bintang satu Polri itu pun menjelaskan salah satu modus yang dilakukan oleh DSI untuk meyakinkan para lander. Yakni proyek fiktif menggunakan data atau informasi existing borrower. Peminjam aktif yang masih dalam ikatan perjanjian dan melakukan angsuran dimanfaatkan oleh DSI.

    ”Tanpa sepengetahuan borrower itu kemudian digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek yang fiktif, atau diduga fiktif,” kata Ade.

    Para peminjam aktif itu juga tidak dikonfirmasi dan diverifikasi oleh DSI. Mereka digunakan untuk proyek fiktif dalam platform digital. Dalam platform itu, DSI menghubungkan lender atau pemilik modal dengan borrower yang membutuhkan pinjaman.

    BACA JUGA:  Sejarah Riau Harus Ditulis Ulang! Temuan Baru Ungkap Peradaban 40.000 Tahun Lalu yang Terlupakan

    ”Itulah yang kemudian membuat para lender tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ujarnya.

    Ketika para lender hendak melakukan penarikan dana modal dan imbal hasil yang dijanjikan oleh DSI pada Juni 2025, dana tersebut tidak bisa ditarik atau sudah tidak ada. Padahal penarikan dilakukan setelah memasuki masa jatuh tempo sesuai dengan perjanjian.

    ”Ketika jatuh temponya, (lender) tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen.” terang dia.(*)

    sumber: jawapos.com

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini