Bawa Bukti Lengkap, Tim Hukum Rudi-Rafiq Desak Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye

Bawa Bukti Lengkap, Tim Hukum Rudi-Rafiq Desak Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye
Tim Hukum Rudi-Rafiq laporkan dugaan pelanggaran kampanye Engku Putri ke Bawaslu Batam, Kamis (7/11/2024) (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, H. Muhammad Rudi dan H. Aunur Rafiq (Rudi-Rafiq), melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam pada Kamis (7/11/2024) sore.

Laporan ini terkait kehadiran pasangan calon Gubernur Ansar-Nyanyang di panggung acara Pesta Bangso Batak di Alun-Alun Engku Putri, Batam Center, pada Minggu malam (3/11/2024).

Koordinator Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Rudi-Rafiq, Dr. Parameshwara, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan bukti lengkap, termasuk status lokasi acara dan undangan dari panitia.

Baca juga: Tokoh Pemuda Kepri Bakal Laporkan Lurah Pasir Panjang, anggota DPRD Fraksi PDI, Penggiat Medsos dan Kabag Tapem Karimun Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

BACA JUGA:  HMR: Batam Sudah Maju Merata, Kini Saatnya Kepri Menyusul Kemajuan yang Sama

Parameshwara menyatakan bahwa Bawaslu telah memberikan surat kepada panitia yang melarang menghadirkan pasangan calon kepala daerah, termasuk Rudi-Rafiq, dalam acara tersebut. Namun, pasangan Ansar-Nyanyang tetap hadir dan menggunakan atribut kampanye.

“Tindakan ini menciptakan persepsi ketidaknetralan. Kami sangat mengapresiasi budaya yang dilestarikan dalam acara ini, tetapi seharusnya peringatan Bawaslu dipatuhi,” ujar Parameshwara di Kantor Bawaslu Batam.

Ia juga menambahkan bahwa dalam surat Bawaslu bernomor 107/KA.00/K.KR-07/10/2024, disebutkan bahwa fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kampanye politik sesuai aturan KPU dan Undang-Undang.

BACA JUGA:  Rudi: Sinergi Jemaat Kristiani Kunci Pembangunan Tanjungpinang dan Kepri

Baca juga: Relokasi Tembesi Tower: SP2 Keluar, PT TPM Imbau Warga Segera Pindah dan Terima Saguhati

Berdasarkan Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 serta Pasal 57 huruf h PKPU Nomor 13 Tahun 2024, fasilitas pemerintah nonkomersial harus steril dari kegiatan politik untuk menjaga netralitas.

Tim Hukum Rudi-Rafiq turut melaporkan dugaan ketidaknetralan aparatur pemerintah dalam kegiatan tersebut. Mereka meminta Bawaslu menindak tegas pelanggaran ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam responsnya, Komisioner Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza, menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran akan diterima pada Jumat pagi (8/11/2024), karena staf sekretariat sudah tidak ada di kantor.

BACA JUGA:  Konser Rura Nauli Batam: Menyambut Pilkada 2024 dengan Musik Batak dan Budaya Tor-Tor

Hal ini sempat memicu perdebatan, karena Tim Hukum Rudi-Rafiq datang sebelum jam kerja kantor berakhir.

Saat ditanya terkait pernyataan seorang Komisioner Bawaslu Kepri yang menyebut tak ada pelanggaran kampanye dalam acara tersebut, Reza enggan berkomentar.

“Silahkan tanyakan kepada pihak yang menyatakan hal tersebut. Bawaslu Kota Batam tidak mengeluarkan pernyataan apa pun terkait itu,” ucapnya.

Bawaslu Batam mengaku telah memberikan imbauan kepada panitia agar tidak menghadirkan calon kepala daerah. Namun, kehadiran salah satu pasangan calon di acara tersebut tetap terjadi, dan Bawaslu belum memberikan tanggapan tegas atas kejadian ini.

Editor: denni risman