Hukum Kriminal

Bawa Uang Ratusan Juta Tanpa Lapor, Bea Cukai Batam Sanksi Penumpang Rp21,9 Juta

Telegrapnews.com, Batam – Seorang penumpang asal Batam berinisial L dikenai sanksi administrasi oleh Bea Cukai. Dia ketahuan membawa uang tunai dalam bentuk mata uang asing tanpa pelaporan saat tiba dari Singapura.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Penumpang L datang menggunakan kapal MV Horizon 7.

Petugas Bea Cukai Batam yang berjaga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang berdasarkan hasil profiling dan citra mesin x-ray.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura (SGD) senilai SGD17.000 di dalam tas tangan penumpang.

Nilai tersebut setara dengan Rp213.797.780 berdasarkan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 14 Tahun 2025 tanggal 15 April 2025.

Penumpang tidak melakukan pemberitahuan atas pembawaan uang tunai tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2018.

Aturan tersebut menyebutkan, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp100 juta wajib melapor kepada pejabat Bea dan Cukai.

Karena tidak melaporkan, penumpang dikenai sanksi administrasi sebesar 10 persen dari jumlah uang tunai yang dibawa, yaitu sebesar Rp21.910.000.

Petugas kemudian membawa penumpang beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lanjutan serta mencegah antrean di area x-ray pelabuhan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa sempat terjadi kesalahpahaman dalam proses penjelasan di lapangan.

“Kami sudah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada yang bersangkutan dan melakukan pembinaan kepada petugas,” ujarnya, Senin (21/4/2025).

Ia menambahkan, penumpang telah memahami pelanggaran yang dilakukan dan bersedia membayar sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak Bea Cukai berharap masyarakat semakin memahami kewajiban pelaporan atas pembawaan uang tunai lintas negara untuk mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari.

Penulis: wawan

Share

Recent Posts

  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Suasana silaturahmi antara driver online dengan kepala BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan…

15 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online Internasional dan Amankan 24 WNA dari Ruko Mewah di Batam

Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan Judol Internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus…

22 jam ago
  • Nasional

Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. F. istimewa TelegrapNews.com - Majelis Hakim mengabulkan…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Istri di Lingga Dicekik Hingga Tewas, Lalu Dikuburkan dan Pelaku Lari ke Lumajang, Jawa Timur

Kabid Humas Polda Kepri dan Dirkrimum saat memberikan keterangan ke wartawan terkait kasus pembunuhan yang…

2 hari ago
  • Batam

Lubang Bekas Galian Pasir Ilegal Ditutup, Tim Lakukan Patroli Rutin

Lubang bekas tambang pasir ilegal dipulihkan BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemulihan lingkungan di…

2 hari ago
  • Nasional

320 WNA Ditangkap Terkait Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk Dititipkan ke Imigrasi

Polisi menangkap ratusan WNA terkait Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta. F dok antara TelegrapNews.com…

3 hari ago