More

    Bawaslu Batam Ingatkan Panitia Pesta Bangso Batak: Fasilitas Pemerintah Harus Bebas dari Kampanye Politik

    Telegrapnews.com, Batam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mengeluarkan imbauan kepada panitia Pesta Bangso Batak yang akan diselenggarakan di Alun-Alun Engku Putri Batam Center pada Minggu (3/11/2024).

    Bawaslu meminta agar tidak ada pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Kota Batam maupun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang diundang dalam acara tersebut.

    Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif acara budaya tersebut.

    Baca juga: Jelang Debat Pilkada Kepri, Bawaslu Imbau Pendukung Paslon Santun dan Tertib

    BACA JUGA:  KPU Kota Batam Jadwalkan Dua Debat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024

    “Kami di Bawaslu Kota Batam sangat mengapresiasi event Pesta Bangso Batak dalam hal menjaga kelestarian budaya. Namun demikian, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mendukung atau menolak kegiatan tersebut,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024).

    Untuk memastikan netralitas fasilitas publik, Bawaslu telah mengirimkan surat bernomor 107/ka.00/k.kr-07/10/2024 kepada panitia, menegaskan agar tidak mengundang pasangan calon dalam acara yang diadakan di fasilitas milik pemerintah nonkomersial.

    “Kami mengimbau panitia untuk tidak mengundang calon gubernur, wakil gubernur, wali kota, dan wakil wali kota. Karena bisa menimbulkan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah,” tambahnya.

    BACA JUGA:  Ribuan Relawan ASLI Padati Senam Sehat Bersama Raffi Ahmad & Friends

    Baca juga: Bawaslu Kepri Larang Kampanye di Fasilitas Pemerintah Non-Komersial, Termasuk Engku Putri

    Bawaslu menegaskan akan melakukan pengawasan selama kegiatan berlangsung dan akan bertindak jika ditemukan unsur kampanye.

    “Kami akan mengawasi dengan ketat, dan jika terjadi pelanggaran, akan ada tindakan sesuai peraturan,” tegas Antonius.

    Sebelumnya, Aktivis LSM Gebrak dan Sekretaris Partai Hanura Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging, juga menyampaikan agar lokasi Alun-Alun Engku Putri serta fasilitas pemerintah nonkomersial lainnya tetap bebas dari kegiatan politik praktis.

    BACA JUGA:  KPU Batam Catat 957 Warga Terdaftar Sebagai Daftar Pemilih Tambahan untuk Pilkada 2024

    “Fasilitas pemerintah harus steril dari politik, dan itu berlaku untuk semua pihak demi keadilan,” ujar Uba.

    Pihak Bawaslu Kepri juga mempertegas larangan kampanye di fasilitas pemerintah nonkomersial. Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, menegaskan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas lokasi milik pemerintah.

    “Aturan tertulis jelas melarang fasilitas pemerintah nonkomersial menjadi tempat kampanye politik,” pungkasnya.

    Editor: denni risman

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini