Bawaslu Batam Ingatkan Panitia Pesta Bangso Batak: Fasilitas Pemerintah Harus Bebas dari Kampanye Politik

Bawaslu Batam Ingatkan Panitia Pesta Bangso Batak: Fasilitas Pemerintah Harus Bebas dari Kampanye Politik
Bawaslu Batam meminta panitia Pesta Bangso Batak harus bebas politik di Alun-alun ENgku Putri (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mengeluarkan imbauan kepada panitia Pesta Bangso Batak yang akan diselenggarakan di Alun-Alun Engku Putri Batam Center pada Minggu (3/11/2024).

Bawaslu meminta agar tidak ada pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Kota Batam maupun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang diundang dalam acara tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif acara budaya tersebut.

Baca juga: Jelang Debat Pilkada Kepri, Bawaslu Imbau Pendukung Paslon Santun dan Tertib

BACA JUGA:  BP Batam Klaim PSN Rempang Eco-City Tingkatkan Kesejahteraan, Sediakan Rumah Baru dan Lapangan Kerja

“Kami di Bawaslu Kota Batam sangat mengapresiasi event Pesta Bangso Batak dalam hal menjaga kelestarian budaya. Namun demikian, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mendukung atau menolak kegiatan tersebut,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024).

Untuk memastikan netralitas fasilitas publik, Bawaslu telah mengirimkan surat bernomor 107/ka.00/k.kr-07/10/2024 kepada panitia, menegaskan agar tidak mengundang pasangan calon dalam acara yang diadakan di fasilitas milik pemerintah nonkomersial.

“Kami mengimbau panitia untuk tidak mengundang calon gubernur, wakil gubernur, wali kota, dan wakil wali kota. Karena bisa menimbulkan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kesal Istri Dibawa ke Palembang, Pria Ini Aniya Mertua di Bandara Hang Nadim Batam

Baca juga: Bawaslu Kepri Larang Kampanye di Fasilitas Pemerintah Non-Komersial, Termasuk Engku Putri

Bawaslu menegaskan akan melakukan pengawasan selama kegiatan berlangsung dan akan bertindak jika ditemukan unsur kampanye.

“Kami akan mengawasi dengan ketat, dan jika terjadi pelanggaran, akan ada tindakan sesuai peraturan,” tegas Antonius.

Sebelumnya, Aktivis LSM Gebrak dan Sekretaris Partai Hanura Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging, juga menyampaikan agar lokasi Alun-Alun Engku Putri serta fasilitas pemerintah nonkomersial lainnya tetap bebas dari kegiatan politik praktis.

BACA JUGA:  Petugas KLHK, Intelkam Polda Kepri dan Imigrasi Batam Kawal 21 ABK 114 Naik ke Atas Kapal

“Fasilitas pemerintah harus steril dari politik, dan itu berlaku untuk semua pihak demi keadilan,” ujar Uba.

Pihak Bawaslu Kepri juga mempertegas larangan kampanye di fasilitas pemerintah nonkomersial. Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, menegaskan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas lokasi milik pemerintah.

“Aturan tertulis jelas melarang fasilitas pemerintah nonkomersial menjadi tempat kampanye politik,” pungkasnya.

Editor: denni risman