More

    Bawaslu Batam Ingatkan Peserta Pilkada untuk Patuhi Aturan Masa Tenang

    Telegrapnews.com, Batam – Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam mengingatkan agar peserta Pilkada tidak melakukan kampanye di media massa selama periode 24-26 November 2024.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza, menegaskan bahwa pihaknya akan mengerahkan patroli siber untuk memantau akun-akun media sosial yang terdaftar oleh peserta Pilkada, termasuk akun pribadi mereka.

    BACA JUGA:  Bawaslu Batam Proses Tiga Kasus Politik Uang, Dua Wanita Ditangkap Tangan

    Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kampanye atau promosi yang melanggar ketentuan selama masa tenang.

    “Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu,” ujar Reza, Sabtu (23/11/2024). Dia merujuk pada Pasal 56 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

    BACA JUGA:  Pasangan Amsakar-Li Claudia Janjikan Solusi Konkret untuk Masalah Batam dalam Deklarasi Pilkada 2024

    Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa selain kampanye di media sosial, peserta Pilkada juga diwajibkan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri. Meskipun pengaturan APK berada di bawah kewenangan KPU, Bawaslu Batam juga turut berperan dalam membantu penertiban tersebut.

    Sebagai informasi, masa tenang Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung dari tanggal 24-26 November 2024. Masyarakat Batam dan Kepulauan Riau menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024.

    BACA JUGA:  Kemkomdigi Fasilitasi Penyelesaian Dualisme Kepengurusan PWI, Kongres Dipercepat Digelar 10 Desember 2024

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini