Bawaslu Batam Proses Tiga Kasus Politik Uang, Dua Wanita Ditangkap Tangan

Bawaslu Batam Proses Tiga Kasus Politik Uang, Dua Wanita Ditangkap Tangan
Bawaslu Batam mulai memproses kasus money politic di Pilkada Batam (tangkapan layar)

Telegrapnews.com, Batam – Bawaslu Batam sedang memproses dua kasus politik uang yang melibatkan dua wanita yang tertangkap tangan saat menjemput uang yang hendak dibagikan kepada masyarakat. Selain itu, ada dua kasus lainnya yang juga tengah dalam proses penyelidikan terkait dugaan politik uang.

Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, mengungkapkan bahwa laporan terkait politik uang telah masuk dalam laporan nomor 12, 13, dan 14.

“Semua sudah kita register, dan melakukan pembahasan bersama teman-teman sentra Gakkumdu,” kata Antonius pada Jumat (29/11/2024).

BACA JUGA:  Pilkada Batam Masih Sebulan Lagi, ASLI Sudah Diunggulkan Sebagai Pemenang

Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis: Batam Maksimalkan Ikan Lokal untuk Siswa dan UMKM

Antonius menambahkan bahwa klarifikasi terhadap berbagai pihak yang terlibat sudah dijadwalkan pada hari ini. Namun, para terlapor dan saksi-saksi hingga saat ini belum datang ke kantor Bawaslu.

“Hari ini dijadwalkan klarifikasi untuk pelapor dan saksi-saksi, cuma masih belum terkonfirmasi, mungkin nanti sore atau malam mereka bisa datang. Kami standby untuk melanjutkan proses klarifikasi,” ujarnya seperti dikutip detik.

BACA JUGA:  Innalillahi, Ketua Dewan Pers Pertama Atmakusumah Astraatmadja Tutup Usia

Terkait keterlibatan oknum anggota DPRD Batam dalam salah satu kasus, Antonius menyebutkan bahwa hal tersebut masih dalam pendalaman.

Baca juga: Bawaslu Kepri Ingatkan: Pemberi dan Penerima Money Politic Bisa Dipidana, Warga Diminta Laporkan!

Ia menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut berdasarkan keterangan dari para pelapor dan saksi.

“Keterlibatan anggota DPRD pada dugaan kasus politik uang, nanti kita kembangkan. Kita lihat nanti keterangan dari ibu-ibu itu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Hasil Investigasi Bawaslu Batam: Pesta Budaya Bangso Batak Tidak Ada Pelanggaran Kampanye

Pada saat pencoblosan Pilkada Serentak di Batam pada Rabu (27/11), Antonius menambahkan bahwa Bawaslu tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu. Hanya saja, di salah satu TPS di Sei Beduk, terdapat kekurangan surat suara yang telah dilaporkan.

“Kalau pada saat pelaksanaan Pilkada hanya kekurangan surat suara di Sei Beduk, dan itu sudah dilaporkan. Kalau potensi PSU sejauh ini belum ada,” tutup Antonius.

Editor: dr