BBM Subsidi Langka di Rohil, Ternyata Dikolusi Oknum SPBU dan Pelangsir: Begini Modusnya!

BBM Subsidi Langka di Rohil, Ternyata Dikolusi Oknum SPBU dan Pelangsir: Begini Modusnya!
Tiga orang diamankan Dirreskrimsus Polda Riau. Mereka terlibat penyelewengan BBM subsidi di Rohil (dok polda riau)

Telegrapnews.com, Riau – Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil membongkar praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Tiga orang tersangka diamankan. Dua di antaranya adalah oknum pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Ketiganya adalah HM (38) selaku pelangsir, HA (40) selaku supervisor SPBU, dan MD (40) selaku manajer SPBU.

“Tiga tersangka ini ditangkap di SPBU Jalan Kecamatan Km 4, Kecamatan Bagan Punak Meranti, Rohil,” ungkap Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (8/8/2025).

BACA JUGA:  Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Jembatan I Barelang, Diduga Korban Pembunuhan Kejam

Modusnya, HM membeli BBM jenis Bio Solar dan Pertalite menggunakan jeriken dengan harga di atas HET atas seizin HA dan MD.

Satu jeriken Bio Solar berisi 29,411 liter dijual Rp 200.000. Namun HM membayar Rp 210.000 per jeriken, termasuk fee Rp 10.000 untuk pihak SPBU. Skema serupa juga berlaku untuk pembelian Pertalite.

BACA JUGA:  Pemerintah Rencanakan Pembatasan Pertalite Mulai Oktober, Harga Asli Ternyata Rp 13.000

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 50 jeriken atau sekitar 1.470 liter Bio Solar, 18 jeriken Pertalite 522 liter. Juga diamankan satu becak motor dengan gerobak kayu, 10 lembar surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, dan 9 lembar surat kuasa.

Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi di wilayah tersebut. Penyelidikan mengarah ke rumah HM yang menimbun puluhan jeriken BBM, hingga akhirnya mengungkap keterlibatan HA dan MD.

BACA JUGA:  Laut Batam Bergolak! Bakamla RI Gelar Latihan Kesiapan Tempur di KN Bintang Laut-401

Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Ketiganya kini ditahan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ade Kuncoro.

Penulis: kur