Telegrapnews.com, Batam — Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 handphone bekas yang dibawa oleh seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet. Pelaku hendak terbang dari Bandara Internasional Hang Nadim menuju Soekarno Hatta pada 29 Desember 2024.
Handphone yang terdiri dari berbagai seri, dengan mayoritas merk Apple iPhone, ditemukan di dalam koper yang dibawa oleh penumpang berinisial YT.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi yang diterima mengenai upaya pengeluaran barang yang diduga handphone melalui bandara dengan mekanisme barang bawaan penumpang.
“Pada tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara,” kata Zaky dalam siaran persnya.
Petugas Bea Cukai kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi YT, calon penumpang pesawat dengan kode penerbangan IU 859, yang membawa koper kosong dan tas ransel mencurigakan.
Setelah melakukan pemeriksaan di ruang tunggu A8, petugas menemukan ratusan handphone merk iPhone yang disembunyikan di dalam koper tersebut.
Akibat temuan ini, petugas Bea Cukai segera melakukan penindakan dengan melakukan penyegelan koper dan menetapkan YT sebagai tersangka. Zaky menegaskan bahwa kasus ini sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Bea Cukai Batam senantiasa akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh calon penumpang,” tambahnya.
Tersangka YT kini diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021.
Jika terbukti bersalah, YT dapat dijatuhi pidana penjara selama 1 hingga 10 tahun, dengan denda antara Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan terkait barang bawaan penumpang dan siap menindaklanjuti setiap laporan mengenai pelanggaran kepabeanan.
Editor: jd